"Jungkat Jungkit" Harga Label Penangkar Bibit Menjerit

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

FORMAT PALU | Peraturan Mentri Pertanian No.12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman secara umum, sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi dan peredaran benih. 

Dimana tujuannya, untuk menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi serta menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar. Mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna dan memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih. 

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Sistem pelabelan pada benih, yang digagas oleh stagholder terkait, merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk mensejahterakan petani secara umum, khususnya penangkar bibit durian dan alpukat yang ada di Kabupaten Parigimoutong, Sulawesi Tengah. Sabtu (9/11/2024). 

Naik turunnya harga label, untuk bibit alpukat dan durian, menjadi bahan perbincangan para penangkar. Dimana, awal label dibanderol dengan harga 400 rupiah, sekarang naik menjadi 700 rupiah. Kenaikan harga label menurut salah satu penangkar tidak masalah. 

"Yang menjadi pertanyaan, apakah ini bisa menjamin kualitas suatu bibit unggul yang keluar dari penangkaran?" Tanya salah satu penangkar bibit durian, inisial M, saat ditemui awak media pada, Jum'at (1/11) lalu. 

Sementara, lanjut M, "petani penangkar yang memiliki pohon induk resmi, sulit mendapatkan label," keluhnya. 

Untuk menegaskan, awak media mencoba menghubungi M kembali pada, Jum'at (9/11/2024), dirinya membenarkan terkait kenaikan harga label bibit. 

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

"Memang benar, kemarin harga perlabel 400 rupiah, kini menjadi 700 rupiah setelah musyawarah dilaksanakan. Akan tetapi sangat disayangkan, para penangkar yang memiliki pohon induk jelas, serta resmi dalam pembibitan durian, dipersulit dalam pengurusan label. Padahal, kami sudah menerima walaupun harga label dinaikkan," ujarnya. 

"Ini akan menghambat pemasaran kami selaku penangkar, jika terjadi kesulitan dalam pengurusan label bibit durian. Karena, fakta dilapangan ada yang dipermudah pengurusan label dan ada yang dipersulit oleh oknum tidak bertanggung jawab," imbuhnya. 

Terpisah, awak media mencoba mengklarifikasi keluhan petani penangkar bibit yang kesulitan memperoleh label, pada salah satu pegawai di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Sulawesi Tengah. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Kami (red_BPSB) tidak menjual label pak. Kami hanya memproses administrasi dan memberikan nomor seri sesuai permohonan dari produsen. Karena untuk nomor seri dan cap, dikeluarkan dari BPSB. Jadi, label kami cap dan beri nomor seri dikantor. Kalau cari info yang jelas silahkan," jawabnya, melalui pesan singkat Whatsapp 082296053xxx. 

Sangat disayangkan, pihak dinas yang telah dihubungi enggan memberikan informasi akurat, tentang berapa harga label bibit durian sebenarnya. Awak media disarankan salah satu staf agar ke dinas terkait. 

Lagi-lagi, awak media kecewa karena, di kantor dinas hanya ada 3 orang staf. Salah satu staf perempuan menyampaikan, "ibu dan bapak (red_pimpinan), semua berada di Surabaya," terangnya. (Ono)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru