FORMAT PALU | Sidang kasus korupsi pengelolaan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Dusunan Barat sampai ke tahap pembacaan tuntutan, Kamis (07/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, menuntut Fatmawati P, mantan Kepala Desa (Kades) Dusunan Barat, dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda sejumlah 150 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Sedangkan Rifki Kilan Alias Eki mantan Sekretaris Desa Dusunan Barat, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar 150 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.292.566.600,00 Subsidair 6 Bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Palu, dalam ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, baik Fatmawati dan Rizki Kilan, keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
"Menuntut para terdakwa dengan kurungan, masing-masing penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan selama proses perkara," sebut JPU Fauzipaksi dalam tuntutannya.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Selain hukuman penjara, baik Fatmawati dan Rifki Kilan juga dituntut membayar denda 150 juta rupiah dengan ketentuan subsider selama enam bulan kurungan. Fatmawati tidak dibebani membayar uang pengganti, sedangkan Rifki Kilan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 292.566.600,00 dengan tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak mampu membayar selama tenggat waktu maka, kekayaan terdakwa akan disita oleh Jaksa Eksekutor," imbuh JPU. Jika kekayaan Rifki Kilan tidak mencukupi, maka pidana kurungan akan ditambah selama 6 bulan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Selama proses perkara, JPU telah menghadirkan total 38 saksi dan 1 ahli, salah satunya auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan para saksi dianggap mencukupi sebagai bukti bagi JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, baik Fatmawati dan Rifki Kilan melalui penasehat hukumnya mengajukan pledooi kepada Majelis Hakim. Sidang pembacaan pledooi dijadwalkan pada, Kamis (21/11/2024) dua pekan ke depan. (Asri)
Editor : Redaksi