FORMAT PALU | Terdakwa M. Syukur, oknum Camat Sidoan, kembali mengkuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, sidang lanjutan perkara Tipikor nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Palu, yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu, di ruang sidang utama Chakra, Rabu (6/11/2024) siang.
Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Alam Nur, S.H., M.H., dan Aris T. Kahohon S.H., menempatkan M. Syukur di kursi Terdakwa dalam dakwaan sebagai, secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik pada kegiatan Belanja SKPD kantor Camat Sidoan Tahun Anggaran 2021-2023, sebesar 113 juta rupiah. Dimana, terdakwa M. Syukur, didakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara tersebut.
Sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzipaksi yang melakukan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) dalam kasus tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ahli Rezki Suhairi. Diantaranya, dasar ahli melakukan PKA terhadap kegiatan tersebut, yang dijawab ahli, salah satunya permohonan dari Kejaksaan dan hasil Ekspose perkara yang merupakan hasil penyidikan Kejaksaan.
JPU kemudian menanyakan metode yang digunakan ahli dalam melakukan acounting dan auditing kerugian Keuangan Negara, yang dijelaskan ahli membandingkan jumlah uang yang telah dibayarkan melalui SPJ, dibandingkan dengan hasil klarifikasi dengan saksi-saksi yang ditemukan, adanya selisih termasuk pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Dari hal tersebut, ditemukan kerugian Keuangan Negara sejumlah yang dimaksud. Kerugian tersebut, jelas ahli karena, adanya mark up SPJ atau fiktif termasuk pemotongan TPP.
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, ahli menjelaskan tidak melakukan Penghitungan Kerugian Negara, cuma memberikan Keterangan Ahli secara akuntan dan auditing.
Jawaban ahli kemudian dilanjutkan pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa, mengapa tidak menggunakan Penghitungan Kerugian Negara?
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Menurut Ahli, hal itu karena Penyidik hanya meminta Pemberian Keterangan Ahli secara Akuntan dan Auditing, dimana SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) akuntansi mengatur akan hal tersebut .
“Pada awal ekspose dengan Penyidik, kami berkeyakinan perkara ini sudah terdapat fraud, namun demikian kami tidak dapat menentukan siapa-siapa saja tersangkanya, karena hal tersebut merupakan ranah Penyidik,” jelas Ahli
Sidang akan dilanjutkan, pada hari Rabu (13/11) pekan depan, dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge dan pemeriksaan Terdakwa. (Asri)
Editor : Redaksi