Hak "Dikebiri" Ketua BPD Protes Kebijakan Kades Potoya

beritaformat.com
Gambar ilustrasi hak dan kewenangan BPD yang dibuat seperti "MACAN SIRKUS" terlihat garang oleh penonton, namun tunduk dengan sang pelatih (foto ilustrasi redaksi beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah, biaya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban, dan wewenang BPD. Biaya operasional BPD bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), berkisar antara 1%–7�ri APBDesa. 

Kondisi yang terjadi pada BPD Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga hampir sama dengan BPD desa lain di kabupaten yang sama karena, sejak dilantik Mei 2024 lalu, BPD tidak pernah mendapatkan haknya sesuai aturan perundangan. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Dimana, besaran operasional dan tunjangan BPD sudah tertuang dalam, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110 Tahun 2016, Undang-undang Desa No.3 tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi No.16 tahun 2011, dan Peraturan Bupati (Perbup) Sigi No.5 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 dan 2 dimana, tunjangan BPD dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dengan jumlah tunjangan yang diterima oleh anggota BPD sebesar 2 juta rupiah per bulan per anggota. 

Kejanggalan tentang tidak adanya biaya operasional dan tidak sesuainya penerimaan tunjangan BPD, di protes oleh Ansar, Ketua BPD Desa Potoya karena, sudah 5 bulan dirinya menjabat, terhitung sejak dilantik pada bulan Mei 2024 lalu, hanya menerima tunjangan 1 juta rupiah dalam 1 bulan, dan tidak disiapkannya anggaran untuk biaya operasional guna mengakomodir keperluan BPD. 

"Usai kami dilantik pada bulan Mei 2024 sebagai anggota BPD Desa Potoya, kami langsung lakukan kordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk BPD lama untuk menanyakan aset yang dimiliki BPD ternyata, tidak ada aset apapun di BPD. Jangankan laptop, printer atau kertas, kantor BPD saja tidak jelas. Belum lagi tunjangan yang kita terima hanya sebesar 1 juta rupiah/bulan dan, itu merata diterima 4 anggota lainnya," terang Ansar. Sabtu (26/10/2024). 

Ansar pun menjelaskan, masalah tunjangan harusnya sudah diberikan sejak saat dirinya dan anggota lainnya di SK kan oleh Bupati. 

"SK (Surat Keputusan) pengangkatan kami sebagai anggota BPD Desa Potoya diputuskan dalam SK Bupati Sigi No.140-049 tahun 2024, tertanggal 19 Januari 2024," imbuhnya. 

Namun, Ansar terus berupaya melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Sigi dan Kepala Desa (Kades) Potoya agar, segera di anggarkan untuk operasional BPD. 

"Saat kami menghadap ke DPMD, kami di arahkan agar kordinasi langsung dengan Kades. Benar, pasca kita sampaikan ke Kades Potoya, Samsul Bahri, memang untuk operasional BPD selama ini tidak di anggarkan," ungkapnya. 

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Ansar pun heran, dan berupaya berkirim surat ke Camat Dolo. 2 kali dirinya bersurat namun, jawaban Camat tetap sama, "nanti kita mediasi mengenai itu," jelasnya. 

Pada akhirnya, Ansar mengajukan anggaran operasional ke Kades sebesar 14 juta rupiah namun, Kades meminta rincian anggaran yang di ajukan BPD. Hingga terjadi negosiasi anggaran operasional BPD dari 14 juta, turun menjadi 7 juta, turun lagi menjadi 4,7 juta hingga sepakat turun sebesar 2 juta rupiah, dan dijanjikan terealisasikan pada perubahan anggaran tahun 2024. Sampai saat ini pun, anggaran itu tidak pernah turun. 

"Selama saya menjabat, untuk operasional BPD, murni saya keluarkan dari kantong pribadi. Kades selama ini hanya janji-janji namun tidak pernah terealisasi sepeserpun," tegasnya. 

Terpisah, di hari yang sama, Camat Dolo Ali Al Jufri, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp menyampaikan, BPD merupakan lembaga penguat yang membawa aspirasi masyarakat desa. Jika tidak ada kesesuaian mekanisme kinerja dari Kades, BPD berhak memangil Kades untuk duduk membicarakannya. 

"Tentu harus sesuai data yang akurat, sebagai pegangan yang di ketahui oleh BPD sendiri. Sekali lagi, BPD mengudang Kades, itu tupoksinya," jelas Ali Al Jufri pada awak media. 

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Ali Al Jufri melanjutkan, "BPD baru dilantik, masih menyesuaikan. Tunggu saja dulu 2025. Masih anggaran 2024, belum masanya. Sabar !" kata Ali Al Jufri. 

Di waktu yang sama, Samsul Bahri, Kades Potoya saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, dirinya akan menjawab semua pertanyaan awak media, jika mau datang ke kantor desa hari Senin. 

"Begini saja, terkait itu silahkan datang ke kantor hari Senin. Akan saya jelaskan semuanya," jawabnya. 

Sementara, dengan adanya polemik di Desa Potoya terkait protes Ketua BPD yang belum mendapatkan operasional kantor, DPMD Kab. Sigi masih enggan memberikan komentar. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru