FORMAT PALU | Dua Terdakwa, oknum Kades FP dan oknum Sekdes RK, pada sidang lanjutan kasus Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, mengajukan 3 orang saksi meringankan atau a de charge ke ruamg sidang, Kamis (24/10/2024).
”Sidang lanjutan kemarin (red_kamis), para Terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge, atau saksi meringankan untuk mereka," terang Fauzipaksi, Kacabjari Tinombo.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Fauzi menjelaskan, ketiga saksi meringankan yang dihadirkan ke ruang sidang yakni, Hayun (Kepala Dusun V), Dahrun (Tokoh Masyarakat) dan Mahmud (Ketua APDESI Kabupaten Parigi Moutong). Di persidangan, ketiganya memaparkan terkait hubungannya dengan para Terdakwa.
”Pada pokoknya menjelaskan tentang kebaikan para terdakwa. Mulai tidak pernah menunggak gaji, para terdakwa selalu berkantor di Desa, termasuk bantuan kepada masyarakat yang selalu tepat sasaran begitu saja,” lanjutnya.
Terkait saksi Mahmud, yang katanya Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bertanya perihal keabsahannya selaku Ketua APDesi melalui Surat Pengangkatan, untuk ditunjukkan di depan persidangan namun, Mahmud tidak mampu menunjukannya sehingga, JPU meragukan kapasitasnya selaku Saksi.
Saat dicecar terkait dugaan kasus korupsi yang saat ini membelit para Terdakwa, keduanya mengaku tak banyak tahu.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
"Ketiga saksi menyatakan tidak terlalu banyak tahu soal kasus korupsi ini,” imbuhnya.
Usai ketiganya diperiksa, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, SH., MH. kembali menskors sidang hingga Kamis (07/11) pekan depan.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan Tuntutan dari JPU.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Tanamkan Karakter dan Bela Negara kepada Santri di Moutong
Seperti diberitakan sebelumnya, Cabjari Tinombo, para Tersangka terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dusunan Barat TA. 2021-2022
"Dari hasil audit keuangan, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 292 juta. Baik FP, maupun RK, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi