Saksi A De Charge Mahmud Disangsikan JPU Atas Kebsahannya Sebagai Ketua APDESI Parigimoutong

beritaformat.com
Berkumis paling ujung saksi Dahru, tengah saksi Hayun dan terakhir saksi Mahmud Ketua APDESI Kab. Parigimoutong (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Dua Terdakwa, oknum Kades FP dan oknum Sekdes RK, pada sidang lanjutan kasus Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, mengajukan 3 orang saksi meringankan atau a de charge ke ruamg sidang, Kamis (24/10/2024). 

”Sidang lanjutan kemarin (red_kamis), para Terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge, atau saksi meringankan untuk mereka," terang Fauzipaksi, Kacabjari Tinombo. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Fauzi menjelaskan, ketiga saksi meringankan yang dihadirkan ke ruang sidang yakni, Hayun (Kepala Dusun V), Dahrun (Tokoh Masyarakat) dan Mahmud (Ketua APDESI Kabupaten Parigi Moutong). Di persidangan, ketiganya memaparkan terkait hubungannya dengan para Terdakwa. 

”Pada pokoknya menjelaskan tentang kebaikan para terdakwa. Mulai tidak pernah menunggak gaji, para terdakwa selalu berkantor di Desa, termasuk bantuan kepada masyarakat yang selalu tepat sasaran begitu saja,” lanjutnya. 

Terkait saksi Mahmud, yang katanya Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bertanya perihal keabsahannya selaku Ketua APDesi melalui Surat Pengangkatan, untuk ditunjukkan di depan persidangan namun, Mahmud tidak mampu menunjukannya sehingga, JPU meragukan kapasitasnya selaku Saksi. 

Saat dicecar terkait dugaan kasus korupsi yang saat ini membelit para Terdakwa, keduanya mengaku tak banyak tahu. 

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

"Ketiga saksi menyatakan tidak terlalu banyak tahu soal kasus korupsi ini,” imbuhnya. 

Usai ketiganya diperiksa, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, SH., MH. kembali menskors sidang hingga Kamis (07/11) pekan depan. 

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan Tuntutan dari JPU.

Baca juga: Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu Sembelih 18 Hewan Kurban

Seperti diberitakan sebelumnya, Cabjari Tinombo, para  Tersangka terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dusunan Barat TA. 2021-2022 

"Dari hasil audit keuangan, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 292 juta. Baik FP, maupun RK, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup Fauzi. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru