FORMAT SIGI | Jalur maut, Jalan Poros Palu-Kulawi, tepatnya di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, telah memakan banyak korban bahkan, hingga ada yang meregang nyawa ditempat, Jum'at (18/10/2024).
Pasalnya, Jalan Poros Palu-Kulawi tersebut, sudah lebih dari 2 tahun tidak ada perhatian serius dari pemerintah dan dinas terkait.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Dewi, warga Jalan Poros Palu-Kulawi mengatakan, kondisi ruas tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Hal itu dikarenakan, minimnya lampu penerangan dan kondisi jalan yang rusak dan berlubang.
"Kasihan pengendara motor yang melintas saat malam hari, atau musim penghujan banyak menjadi korban. Bahkan, pernah ada korban kecelakaan sampai pecah kepalanya dan meninggal dunia ditempat," ujarnya.
Sebagai warga yang bermukim disini, sepatutnya menanyakan, "sampai kapan ada perhatian serius dari pemerintah dan dinas terkait, untuk memperbaiki jalanan rusak agar, mencegah jatuhnya korban kecelakaan," imbuhnya.
Terpisah, di lokasi yang sama, Ahmad, pengendara motor yang secara kebetulan mampir makan disekitar ruas Palu-Kolawi menyampaikan, dirinya berharap kepada stagholder terkait agar, segera melakukan perbaikan kerusakan ruas Palu-Kolawi.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
"Msngingat jalan poros Palu-Kulawi ini, sudah bertahun-tahun tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kami sebagai pengguna jalan, dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang tentu merasa kawatir dan tidak ingin menjadi korban kecelakaan yang kesekian kalinya," tandasnya.
Ketua Umum Non Goverment Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Mukti Wijaya, mengkritik keras, atas kinerja Dinas PUPR dan DLLAJ Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
"Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana yang sudah di atur dalam, Pasal 1 angka 12 UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Pasal 3 UULLAJ, Perpres 27/2020 Pasal 5 huruf (a), Pasal 24 UU LLAJ, Pasal 273 ayat 1 UU LLAJ. Adapun dasar Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang dimaksud, termaktub dalam Pasal 1365 KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Perdata," tegasnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Menurut Mukti, sapaan akrabnya menyampaikan, pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggara jalan, yaitu pemerintah pusat, provinsi, dan/atau pemerintah daerah, wajib melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
"Pemerintah dapat memberikan tanda, atau rambu untuk mencegah kecelakaan dan, memperbaiki jalan yang rusak," pungkasnya. (Ono/Asri)
Editor : Redaksi