Mukti : Jika Pemerintah Terbukti Melakukan PMH Bisa Terancam Pidana

Jalan Poros Palu Kulawi Minim Penerangan, Rusak dan Berlubang Sering Makan Korban

beritaformat.com
Pengendara diharap berhati-hati ketika melintas di Jalan poros ruas Palu-Kolawi yang rusak, berlubang, minim penerangan jalan dan rambu peringatan bahaya (foto : ono_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Jalur maut, Jalan Poros Palu-Kulawi, tepatnya di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, telah memakan banyak korban bahkan, hingga ada yang meregang nyawa ditempat, Jum'at (18/10/2024). 

Pasalnya, Jalan Poros Palu-Kulawi tersebut, sudah lebih dari 2 tahun tidak ada perhatian serius dari pemerintah dan dinas terkait. 

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

Dewi, warga Jalan Poros Palu-Kulawi mengatakan, kondisi ruas tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Hal itu dikarenakan, minimnya lampu penerangan dan kondisi jalan yang rusak dan berlubang. 

"Kasihan pengendara motor yang melintas saat malam hari, atau musim penghujan banyak menjadi korban. Bahkan, pernah ada korban kecelakaan sampai pecah kepalanya dan meninggal dunia ditempat," ujarnya. 

Sebagai warga yang bermukim disini, sepatutnya menanyakan, "sampai kapan ada perhatian serius dari pemerintah dan dinas terkait, untuk memperbaiki jalanan rusak agar, mencegah jatuhnya korban kecelakaan," imbuhnya. 

Terpisah, di lokasi yang sama, Ahmad, pengendara motor yang secara kebetulan mampir makan disekitar ruas Palu-Kolawi menyampaikan, dirinya berharap kepada stagholder terkait agar, segera melakukan perbaikan kerusakan ruas Palu-Kolawi. 

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

"Msngingat jalan poros Palu-Kulawi ini, sudah bertahun-tahun tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kami sebagai pengguna jalan, dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang tentu merasa kawatir dan tidak ingin menjadi korban kecelakaan yang kesekian kalinya," tandasnya. 

Ketua Umum Non Goverment Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Mukti Wijaya, mengkritik keras, atas kinerja Dinas PUPR dan DLLAJ Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga mengabaikan keselamatan pengguna jalan. 

"Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pemerintah dapat dikenakan ancaman pidana yang sudah di atur dalam, Pasal 1 angka 12 UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Pasal 3 UULLAJ, Perpres 27/2020 Pasal 5 huruf (a), Pasal 24 UU LLAJ, Pasal 273 ayat 1 UU LLAJ. Adapun dasar Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang dimaksud, termaktub dalam Pasal 1365 KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Perdata," tegasnya. 

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

Menurut Mukti, sapaan akrabnya menyampaikan, pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggara jalan, yaitu pemerintah pusat, provinsi, dan/atau pemerintah daerah, wajib melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. 

"Pemerintah dapat memberikan tanda, atau rambu untuk mencegah kecelakaan dan, memperbaiki jalan yang rusak," pungkasnya. (Ono/Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru