Waspada! "Predator" Gadis Yatim Dibawah Umur Masih Berkeliaran

beritaformat.com
Baju coklat diduga oknum Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri rapat di balai desa (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Ibarat pepatah, buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Mungkin itu pepatah paling tepat, untuk menggambarkan kelakuan bapak dan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual pada korban yang sama, sebut saja Bunga (12), seorang anak yatim yang masih dibawah umur. 

Pasca sang bapak divonis 5 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual pada Bunga, kini giliran sang anak yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) sebuah desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, inisial WHM (37), melakukan hal serupa. Oknum Kades tersebut, diduga melakukan pelecehan seksual pada Bunga, yang tak lain masih kerabat dekatnya. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Kejadian bermula pada, Mei 2023, sekira pukul 14.30 WITA, di rumah neneknya Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sudah ditinggal ibunya meninggal dan, kini di asuh oleh neneknya. Sedangkan ayahnya, pergi merantau. 

Pada saat kejadian, terang Kakek Bunga inisial B saat dikonfirmasi awak media pada, Sabtu (12/10) sekira pukul 14.45 waktu setempat, melalui telepon Whatsapp menyampaikan, Bunga yang masih kelas 6 SD sedang ditinggal pergi oleh neneknya dan dirumah seorang diri. Tiba-tiba datang WHM dengan membawa beras bantuan yang biasa kami terima. 

"Sore itu, WHM tiba-tiba datang dengan membawa beras bantuan. Melihat Bunga seorang diri dirumah, WHM lantas bertanya kepada Bunga, 'mana nenek? Bunga pun menjawab, 'nenek sedang pergi ke rumah Mama Tinggi' (sebutan ibu kandung WHM)," ungkapnya. 

"Selanjutnya, WHM memeluk anak tersebut lantas mencxxmxnya sambil berkata, 'kalau sekarang, masih bisa saya cxxm kau. Kalau sudah besar, tidak bisa lagi saya cxxm'. Hal itu dilakukan WHM sambil menjxlxt-jxlxt leher Bunga. Setelah Bunga berontak, WHM keluar dari ruang tamu menuju teras depan rumah guna memastikan, keadaan aman dan tidak ada orang. WHM kembali lagi ke ruang tamu dan, menghampiri Bunga," terangnya. 

Tak cukup disitu, lanjut B menceritakan dengan nada kesal, "WHM mencxxmx Bunga lagi dan jxlxt-jxlxt, sembari tangannya diletakkan di pxhx Bunga," pungkasnya. 

Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat, bersurat ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan meminta Camat Dolo untuk menon aktifkan WHM sebagai Kades. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. 

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Pada Kamis (12/9), K, yang masih Paman korban melaporkan WHM ke Polres Sigi untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa keponakannya dengan, Nomor STTLP/183/IX/SPKT-I/Sulteng/Res Sigi. 

"Pada tanggal 25 Oktober 2023, saya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor SP2HP/133/X/2023/Reskrim. Dimana, keterangan pihak penyidik akan dilakukan penyidikan," terang K. 

Hingga pada, Selasa (27/8/2024), pihak keluarga mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/50/VIII/Reskrim, dimana dalam narasi surat tersebut, WHM sudah disebut sebagai Tersangka. Namun, keluarga korban sangat kecewa, meskipun sudah disebut sebagai Tersangka, WHM masih bebas melakukan aktivitas keseharian layaknya orang tak bersalah. Kejadian ini membuat keluarga korban sangat terpukul dengan mekanisme hukum dan peradilan yang seakan tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

"Keluarga kami disini tersakiti, WHM begitu enaknya dia leluasa. Keponakan saya ini sudah 2 kali menjadi korban pelecehan seksual. Pertama dilakukan oleh ayah kandung WHM, sekarang WHM sendiri yang masih menjabat sebagai Kades. Hancur perasaan kita melihat oknum Kades yang masih berkeliaran," imbuh K, seakan kesal atas ketidak adilan yang diterima keluarganya, Sabtu (12/10/2024). 

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Terpisah, di hari yang sama, sekira pukul 16.03 WITA, saat awak media mencoba mengkonfirmasi oknum Kades yang diduga melakukan pelecehan seksual, dirinya (red_WHM) tidak bergeming sedikit pun dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui nomor Whatsapp pribadinya. 

Pada, Senin (14/10/2024) awak media mencoba mengklarifikasi Mohamad Ali Al Jufri, Camat Dolo, yang mempunyai tugas membina kepala desa sesuai dengan amanat PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat / sebutan lain, Melakukan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Desa. 

Dirinya menyampaikan, "saya tidak punya tanggapan. Yang jelas sudah melalui proses hukum, sudah wajib lapor. Itu sudah cukup bagi saya," jawabnya singkat. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru