FORMAT PARIMO | Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan APBDes, Desa Dusunan Barat TA 2021-2022 pada, Kamis, (3/10/2024) yang dimulai sejak pukul 10.30 WITA dengan agenda, pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang terdiri dari Pekerja dan warga yang ikut dalam pembangunan jalan Dusun III Ogoulanga.
Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi, S.H., mengatakan, para terdakwa yakni mantan Kades F dan Sekdes RK, dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan, mengikuti persidangan secara tatap muka," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Dalam persidangan, Pekerja dan warga menerangkan menerima uang HOK (Hari Ongkos Kerja) sejumlah Rp50.000,-/per orang langsung dari Kepala Dusun (Kadus) III, Darsono, atas perintah Terdakwa RK. Para Pekerja juga menerangkan, terkait upah yang mereka terima tidak lebih dari itu. Kemudian, terkait lamanya pekerjaan dan alat berat yang digunakan, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Terhadap keterangan para saksi tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Untuk sidang berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada, hari Kamis 10 Oktober 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan Ahli Keuangan," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi