FORMAT PARIMO | Sidang lanjutan perkara Tipikor yang menyeret oknum Camat Sidoan, MS, masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan para saksi, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Palu atas tuduhan korupsi dana Kecamatan Sidoan tahun 2021-2023
"Pada hari ini kami dari Tim JPU kembali menghadirkan 5 orang Saksi untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Sugianto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzipaksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Masih Fauzi, para Saksi yang merupakan ASN kantor Camat, memberikan keterangan yang pada pokoknya mengarahkan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan oknum Bendahara, menyebabkan adanya pemotongan TPP bagi para Saksi termasuk, adanya indikasi pemalsuan tandatangan.
Dalam persidangan yang yang berlangsung selama 2,5 jam, dihujani dengan interupsi dan cecaran pertanyaan baik dari JPU, maupun Pengacara kepada, para saksi, termasuk menghadirkan bukti-bukti untuk dilakukan klarifikasi berupa cetakan rekening koran maupun LPJ di depan persidangan.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
"Pada prinsipnya, kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan, tetap menunggu hasil putusan Pengadilan. Jika, terdapat para pihak lainnya yang turut serta menyebabkan adanya kerugian negara sejumlah Rp113juta, tentunya akan kami tingkatkan status hukumnya" tutup Fauzi
Untuk di ketahui, JPU menjerat Terdakwa dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara, sebagaimana ancaman hukuman yang tercantum di dalam dakwaan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Sidang selanjutnya diagendakan minggu depan pada, Rabu tanggal 02 Oktober 2024, masih dengan agenda Pembuktian dari JPU. (Asri)
Editor : Redaksi