FORMAT PARIMO | Oknum Camat Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, inisial MS, diadili dalam kasus dugaan korupsi dana Kecamatan Sidoan 2021-2023, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Palu.
"Seharusnya, terdakwa menjalankan fungsinya dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap, pengelolaan keuangan Kantor Camat Sidoan tahun 2021-2023 namun, lalai bahkan, melakukan pembiaran hingga terjadi fraud (curang atau tindakan penipuan) sehingga, terdapat unsur kerugian negara sebesar 113 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzipaksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu, (18/9/2024).
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Perbuatan terdakwa, lanjut Fauzi, menyebabkan para pegawai Kecamatan Sidoan mengalami pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) hingga 3 tahun berturut-turut lamanya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Palu, Sugiyanto, JPU juga menghadirkan para perangkat kecamatan, untuk memberikan kesaksian.
Para saksi mengaku, mengalami pemotongan TPP bervariatif mulai, Rp.900rb sd Rp1,5juta/pertahun bahkan, terungkap fakta tandatangan para saksi di dalam LPJ, telah dipalsukan oleh oknum Bendahara dengan sepengetahuan Terdakwa.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Salah seorang saksi inisial AK, yang merupakan pejabat keuangan Kecamatan Sidoan mengaku, tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan kantor camat sehingga, tidak dapat menjalankan tupoksinya dengan baik oleh karena, adanya campur tangan terdakwa.
Sidang yang berlangsung selama 4 jam, dihujani interupsi dan cecaran pertanyaan, baik dari JPU maupun, Pengacara kepada para Saksi. Hal itu dilakukan untuk, memberikan pembuktian yang valid dan komprehensif atas kasus tersebut.
Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan, dan ditindaklanjuti ke pengadilan Tipikor Palu.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
JPU menjerat Terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Sidang selanjutnya, diagendakan pada hari Rabu, 25 September 2024, dengan agenda pemeriksaan para saksi JPU. (Asri)
Editor : Redaksi