Kades se Kabupaten Jombang Siapkan PPID Implementasikan KIP Desa

beritaformat.com
Bagian Hukum Sekdakab Jombang berikan penyuluhan hukum untuk Kades se-Kab Jombang implementasikan KIP (foto : humaskabjbg/darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, menghadirkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jombang untuk, mendapatkan Penyuluhan Hukum dalam rangka, menambah pengetahuan serta wawasan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang, pada Senin (26/8/2024). 

Penyuluhan Hukum yang mengusung tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Implementasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, diapresiasi positif oleh Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., CRGP., CGCAE., CFrA. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Pj Bupati Jombang yang telah memimpin Kabupaten Jombang sebulan lebih ini, menyampaikan bahwa, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dirinya sangat yakin bahwa, semua desa dengan segala potensinya memiliki informasi positif, terkait prestasi yang layak untuk diketahui oleh publik. 

"Informasi capaian kinerja yang positif, prestasi yang ada di setiap desa, perlu dipublish secara masif. Buatlah keterbukaan senyatanya yang ada di masing-masing Desa. Sebab, Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya untuk, meningkatkan kualitas hidupnya, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara", tuturnya. 

KIP memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap, penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang berhubungan dengan kepentingan publik. "Dengan adanya KIP, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Namun perlu diingat bahwa, tetap ada informasi tertentu yang dikecualikan karena bersifat rahasia, sesuai dengan Undang-Undang yang harus dijaga ketat dan dibatasi," tegasnya. 

Pj Bupati Narutomo juga mengungkapkan, sengketa informasi yang banyak terjadi di tingkat desa adalah permasalahan tentang tanah. Oleh karenanya, setiap pemerintah desa wajib, menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang, bertanggung jawab dalam layanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ini memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, untuk memastikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya PPID Desa yang efektif, diharapkan sengketa-sengketa tersebut dapat berkurang atau bahkan dihindari. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Saat ini, terdapat 26 Desa di Jombang yang diajukan permohonan penyelesaian sengketa oleh LSM Jatim Anti Korupsi, baik yang belum diproses maupun yang telah diselesaikan oleh, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman, dan implementasi yang baik terhadap KIP oleh perangkat desa. 

"Untuk itu, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa sangat diperlukan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik, tanpa harus menunggu lama. Karena, masyarakat yang terinformasi adalah masyarakat yang kuat, mampu berpartisipasi dalam pembangunan, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita," tuturnya. 

Menutup sambutannya, Pj Bupati Jombang Narutomo berharap, apa yang disampaikan oleh para narasumber pada penyuluhan hukum kali ini, mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif di desa masing-masing," pangkasnya. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Sementara itu, Drs. Purwanto MKP Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, juga sebagai pedoman jaminan pemenuhan hak masyarakat desa untuk mendapatkan akses informasi publik yang partisipatif dan akuntabel. Sekaligus sebagai petunjuk dan acuan bagi pemerintah desa, dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang tertib, cepat waktu, pasti dan berkualitas. 

"Narasumber kegiatan ini dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos, M.I.Kom; Gufron, S.H., dari Inspektorat Kabupaten Jombang, dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Nuriyah Jauhar Kamilah Basa, S.Kom," ungkap Purwanto. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru