FORMAT PARIMO | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi, yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadiri sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusunan Barat, Kabupaten Tinombo, Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Kamis, (22/8/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan, terdakwa Fatmawati P selaku Kepala Desa (Kades) dan Rifki K sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berjalan lancar dan tertib.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Agenda sidang pada hari ini adalah, pembacaan surat dakwaan dimana, kedua terdakwa tersebut, didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PT Palu Batalkan Putusan PN Parimo, Kuasa Pendamping Asamia Ajukan Kasasi
"Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.566.600,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah), berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sulteng," terang Fauzi
Baca juga: Banjir Rendam 43 Rumah di Gunung Sari
Lanjut Fauzi, "selanjutnya sidang ditunda pada Hari Kamis, Tanggal 29 Agustus 2024 mendatang dengan, Agenda Pembuktian (mendengarkan keterangan para Saksi), adapun para Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi