Satres Narkoba Polres Jombang Bekuk WDS, CM dan MM Amankan Sabu 3,55 Gram

beritaformat.com
Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani didampingi Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin saat pres rilis pengembangan laka lantas di Mapolres Jombang (penmasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Berawal dari kecelakaan truk gandeng yang menabrak sepeda motor gerobak, di Jl. Mastrip, Kepuhkembeng, Kabupaten Jombang, Polisi mengamankan sopir truk, WDS (29), warga Desa Suci, Panti, Jember karena pengaruh narkoba. Tidak hanya sopir truk, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu-sabu. 

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, bermula saat WDS mengemudikan truk gandeng Nisan, Nopol N 9408 UQ yang disalip mobil boks, pada Sabtu (20/7). Ia lantas mengejar mobil boks itu, hingga ke Jl. Mastrip, TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Para pelaku saat digelandang petugas kembali ke ruang tahanan Polres Jombang (penmasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

"Saat melintasi jalan provinsi tersebut, truk gandeng yang dikemudikan WDS tiba-tiba oleng ke kiri, kemudian menabrak sepeda motor gerobak dan pohon yang ada di pinggir jalan. Seketika, truk tanpa muatan itu terguling di bahu jalan," ungkap AKP Ahmad Yani. 

Setelah menerima berita ada laka lantas, anggota Unit Laka Satlantas Polres Jombang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Polisi curiga terhadap sopir, dan menggeledah ruang kemudi. 

"Petugas laka yang merasa curiga, akhirnya menggeledah dalam truk dan mendapati alat hisap (red_bong sabu), yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jumat (26/7/2024). 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Berkat kejelian anggota Unit Laka, WDS akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan anggota Satreskoba, WDS masih dalam pengaruh narkoba saat mengemudi. 

"Dari hasil tes urine, pelaku positif methaphetamin dan amphetamine," ungkapnya. 

Kepada polisi, WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember. Polisi akhirnya meringkus CM beserta barang bukti 6 paket sabu sejumlah 1,20 gram, di Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (21/7). 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus pengedar sabu lainnya, MM (41), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember. Dari MM, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 2,35 gram. 

Saat ini, ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Yani. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru