Kejari Parimo Tunggu Hasil Penghitungan BPKP Atas Kerugian Keuangan Negara

beritaformat.com
Awak media saat berkunjung ke kantor Kejari Parigimoutong (foto : tim/redaksi_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Jumlah dugaan kerugian dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 1 Parigimoutong, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2022 silam, hingga saat ini masih di hitung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigimoutong masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Intinya masih tahap penyidikan, dan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, berdasarkan permintaan data dukungan yang telah kami lengkapi," ujar Plh Kasi Pidsus Maradona Eka Putra, S.H., Jum'at (12/7/2024). 

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Maradona menegaskan, pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, apabila BPKP perwakilan Sulawesi Tengah sudah selesai menghitung kerugian. 

"Jadi, kalau hasil perhitungan dari BPKP sudah keluar, dan pasti jumlahnya, akan kita sampaikan. Karena, kerugian keuangan negara adalah salah satu unsur yang disangkakan, dan itu sangat penting," jelasnya. 

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Seperti diketahui, Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Parigimoutong, pad tahun 2022 menerima kucuran DAK sebesar 40 miliar, untuk satuan pendidikan SD hingga SMP, dalam membiayai pembangunan, maupun rehabilitasi sejumlah Ruang Kelas Baru (RKB). 

Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kepala SMP Negeri 1 Parigimoutong, Joni Sumule, S.Pd., mengaku, dari pagu anggaran DAK itu, sudah mengembalikan sebagian dana pada item pengadaan mebeler (red_meja dan kursi). Namun, untuk 4 unit lemari masih sementara diadakan. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Untuk dana itu, sudah ada 100 juta dikembalikan ke kas daerah, ditambah saya jaminkan sertifikat tanah," beber Joni Sumule. (*)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru