FORMAT PARIMO | Jumlah dugaan kerugian dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 1 Parigimoutong, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2022 silam, hingga saat ini masih di hitung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigimoutong masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Intinya masih tahap penyidikan, dan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, berdasarkan permintaan data dukungan yang telah kami lengkapi," ujar Plh Kasi Pidsus Maradona Eka Putra, S.H., Jum'at (12/7/2024).
Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar
Maradona menegaskan, pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, apabila BPKP perwakilan Sulawesi Tengah sudah selesai menghitung kerugian.
"Jadi, kalau hasil perhitungan dari BPKP sudah keluar, dan pasti jumlahnya, akan kita sampaikan. Karena, kerugian keuangan negara adalah salah satu unsur yang disangkakan, dan itu sangat penting," jelasnya.
Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang
Seperti diketahui, Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Parigimoutong, pad tahun 2022 menerima kucuran DAK sebesar 40 miliar, untuk satuan pendidikan SD hingga SMP, dalam membiayai pembangunan, maupun rehabilitasi sejumlah Ruang Kelas Baru (RKB).
Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kepala SMP Negeri 1 Parigimoutong, Joni Sumule, S.Pd., mengaku, dari pagu anggaran DAK itu, sudah mengembalikan sebagian dana pada item pengadaan mebeler (red_meja dan kursi). Namun, untuk 4 unit lemari masih sementara diadakan.
Baca juga: Kepsek Dicopot, Dugaan PIP Belum Ikut Ditutup
"Untuk dana itu, sudah ada 100 juta dikembalikan ke kas daerah, ditambah saya jaminkan sertifikat tanah," beber Joni Sumule. (*)
Editor : Redaksi