Tersangka F : Kita Gas Bongkar Mafia Inspektorat, Kejaksaan dan Pendamping Desa

beritaformat.com
Screenshot chat Whatsapp dukungan dari salah satu masyarakat Desa Dusunan Barat kepada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk mengusut tuntas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Dusunan Barat (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Pasca ditetapkan Cabang Kejaksaan Negeri Parigimoutong di Tinombo, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-60 dan 61/P.2.16.8/Fd.1/5/2024, tanggal 27 Mei 2024. Tersangka, yang masih menjabat sebagai Kades Dusunan Barat akif, inisial F, angkat bicara dan tantang Kejaksaan bertemu di pengadilan, untuk membuktikan kebenaran atas dugaan korupsi DD dan ADD T.A 2021-2022 Pemeritah Desa (Pemdes) Dusunan Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Melalui sambungan telepon perwakilan beritaformat di Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/5), F menyampaikan, dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Bahkan semua program yang menggunakan DD dan ADD T.A 2021-2022, terealisasi semua. 

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Jawaban tertulis Inspektorat Daerah Parigi Moutong tentang aturan dan alur pemeriksaan keuangan desa (foto : dokumen Kepala Inspektorat Daerah Parigi Moutong/asri_beritaformat.com)

"Itu tidak benar pak, waktu tanda tangan BAP, semua pekerjaan 100% selesai, dan tidak ada yang fiktif. Selang berapa menit kemudian, mantan Sekdes saya tanda tangan BAP, dan langsung kita berdua ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini Kejaksaan? Jangan main-main sama kita, masyarakat kita tidak terima," terang F dengan nada kesal. 

 

F melanjutkan, "beberapa waktu lalu, setelah kita berdua ditetapkan sebagai tersangka, ada orang suruhan kejaksaan yang telepon ke saya. Meminta saya dan mantan Sekdes, untuk ke kantor Kejaksaan, ada apa ini Kejaksaan? Kita akan gas masalah ini pak, kita bongkar semua mafia, baik mafia yang ada di Inspektorat, Kejaksaan maupun pendamping desa, meskipun kita minim bukti," ungkapnya. 

 

Terpisah, Abd. Aziz, Kepala Inspektorat Parigi Moutong, yang nama lembaganya sempat disangkut pautkan dengan munculnya status tersangka F dan RK, menyampaikan klarifikasinya secara tertulis pada awak media, pada Kamis (30/5). Dalam hal pertanyaan yang di ajukan oleh awak media beritaformat, poin 1 sampai poin 3, merupakan alur dan aturan pemeriksaan, yang krusial adalah poin ke 4, yang mana pada poin tersebut merupakan masalah yang saat ini sedang dihadapi oleh Pemdes Dusunan Barat. 

 

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

"Kasus Desa Dusunan Barat, terkait pengelolaan keuangan desa T.A 2021-2022, merupakan kasus aduan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini Kejaksaan, bukan kasus hasil audit Inspektorat Daerah Parigi Moutong. Pada bulan November 2021, Inspektorat Daerah Parigi Moutong melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa T.A 2020-2021 untuk desa-desa di Kecamatan Tinombo. Pada saat pemeriksaan, pelaksanaan kegiataan untuk T.A.2021 sementara masih berproses. Setelah pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban dikembalikan melalui salah satu desa di Tinombo, yang saat itu datang ke kantor Inspektorat mengendarai mobil. Dokumen yang dikembalikan tersebut, bukan hanya milik Desa Dusunan Barat saja, namun seluruh desa yang menjadi obyek pemeriksaan. Dokumen yang dikembalikan, adalah dokumen T.A 2020, dan hanya sebagian T.A 2021, keadaan masih tersegel dalam kardus. Karena dokumen yang dititipkan kepada salah satu desa di Kecamatan Tinombo belum di ambil oleh Pemdes Dusunan Barat, maka Inspektorat Daerah mengambil kembali dan menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Desa Dusunan Barat," di kutip dari poin ke 4 jawaban tertulis Inspektorat Daerah Parigi Moutong. 

 

Pada hari yang sama, melalui sambungan telepon seluler, Fauzi Paksi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo menerangkan, penetapan tersangka F dan RK, berawal dari aduan masyrakat, sekitar bulan Agustus 2023. 

 

"Setelah kita lakukan Puldata (Pengumpulan Data) dan Pulbaket (Pengumpulan Keterangan), Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan F dan RK sebagai tersangka dugaan pidana penyalahgunaan anggaran DD dan ADD T.A 2021-2022," terang Fauzi. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

 

Terpisah, salah seorang warga Desa Dusunan Barat yang tidak mau disebut identitasnya, mendukungan langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan Whatsapp pribadi ke perwakilan beritaformat Sulawesi Tengah, pada Minggu (2/6/2024). 

 

"Masyarakat bersyukur, dari pihak kejaksaan serius mengusut kasus ini. masyarakat lagi menunggu hasil selanjutnya, selepas di tetapkan sebagai tersangka," jawabnya singkat. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru