Kepsek : Inspektorat Larang Berlangganan Media!

beritaformat.com
Bertemu : Salim, Kepala Inspektorat Prov.Sulawesi Tengah menerima kunjungan wartawan beritaformat di ruang kerjanya (doc.asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Media merupakan suatu alat yang umumnya berfungsi untuk memberikan informasi kepada orang lain atau kepada kelompok lain. Dimana menurut fungsinya, media terbagi menjadi 6 yaitu : 1. Sebagai sarana informasi bagi masyarakat, 2. Sebagai sarana untuk menyalurkan ide atau gagasan, 3. Sebagai sarana pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar, 4. Sebagai sarana untuk mendapatkan hiburan, 5. Sebagai sarana pengawas sekaligus pengontrol kegiatan sosial, 6. Sebagai sarana untuk menyelesaikan keterbatasan pada alat indera, ruang dan waktu. 

Sayangnya, dalam sistem penganggaran di dunia pendidikan, media cetak, elektronik maupun online dirasa kurang penting keberadaannya, sehingga tidak ada anggaran untuk kerjasama dalam publikasi kegiatan di dunia pendidikan. 

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu Kepala Sekolah SMA Negri di Palu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada (20/2) lalu menyampaikan, jika kerjasama tersebut dilarang oleh Inspektorat. 

"Kita ingin bekerja sama, tapi di larang oleh Inspektorat. Bahkan untuk langganan koran atau majalah umum tidak diperbolehkan. Silakan ditanyakan langsung ke Inspektorat. Dalam kurun 1 tahun ini, kita sudah tidak ada kerjasama publikasi dengan rekan media," sampainya. 

"Sekelas media Radar atau Mercusuar tidak bisa," tegasnya. 

Lebih lanjut Dia menjelaskan, "di sekolah hanya ada anggaran Dana BOS, disinilah kelemahan sistem BOS. Kalaupun berlangganan, muatannya tidak bisa di campur dengan berita lain, harus khusus pemberitaan bernuansa pendidikan," imbuhnya. 

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Sementara Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yunus, saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp, pada (1/3) menjawab, "Saya lihat dulu di Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan dana BOS nya," jawabnya singkat. 

Pada kesempatan yang lain, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, saat di temui awak media di ruangan kerjanya, pada Selasa (7/5/2024), menyampaikan perihal sistem kerjasama publikasi dengan media online, cetak maupun elektronik. 

Memang, dalam Juknis tidak ada peruntukan untuk membeli surat kabar. Akan tetapi, itu tidak melarang, asal apa yang menjadi kegiatan sekolah itu di muat di dalam surat kabar, dan itu di bolehkan. Sebenarnya publikasi tidak di larang, mungkin ada keterbatasan angaran. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Malah harus di publikasikan terkait penggunaan anggaran, dan itu ada dalam Juknis. Publikasi tersebut bisa dipajang dalam Papan Informasi, teknisnya bisa diletakkan didalam atau diluar sekolah, agar masyarakat atau wali murid bisa mengetahui secara jelas peruntukan anggaran sekolah tersebut," terangnya. 

Salim melanjutkan, "informasi anggaran sekolah harus di publikasikan, karena itu ada korelasinya dengan kegiatan sekolah, dan sangat berguna. Saya melihat, sebagian kepala sekolah tidak terbuka terkait anggaran sekolah, namun banyak juga yang sudah transparan," pungkasnya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru