Klarifikasi Sekcam Sidoan : Yang Disangkakan Kepadanya Tidak Tepat

beritaformat.com
Penetapan : Data pengangkatan M sebagai Sekcam Sidoan sesuai dengan aplikasi MYASN (doc.Asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Terkait pemberitaan yang sudah tayang di media ini, tanggal 27 April 2024, edisi 1077, dengan judul 'Camat dan Sekcam Sidoan Resmi Menghuni Sangkar Baja'. Secara terpisah, oknum Sekcam Sidoan, Sabtu (27/4/2024) pukul 08.00 WITA, atau pukul 07.03 WIB, melalui Voice Note (pesan suara) mengklarifikasi kepada perwakilan beritaformat.com Sulawesi Tengah, atas penyelewengan dana, pemotongan TPP dan pemalsuan LPJ yang disangkakan pada dirinya. 

Sangkaan penyelewengan dana, dari tahun 2021-2023, menurutnya tidak tepat. Hal ini disampaikannya kepada perwakilan media ini di Sulawesi Tengah melalui pesan suara.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Kembalikan : Surat tanda terima pengembalian uang ke khas negara sebesar 5 juta rupiah yang di tanda tangani M dan Jaksa Muda PN Cabang Parigi Moutong di Tinombo (doc.Asri_beritaformat.com)

"Saya diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sidoan, sesuai dengan SK Bupati Parigi Moutong nomor 821.22.45/306/BKPSDM, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2022. Sedangkan, pada tahun 2021, saya masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Sidoan," terang M, oknum Sekcam. 

M, disangkakan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi sejumlah 10.700.000 rupiah, dan sudah dia (M) kembalikan sebesar 5.000.000 rupiah. Dana yang dimaksud adalah Uang Persediaan (UP), yang dia cairkan bersama Bendahara dan beberapa Staf Kecamatan Sidoan di Bank BPD sebesar 10.700.000 rupiah. 

"Dana yang disangkakan ke saya, yang saya gunakan secara pribadi, itu sebagian sudah saya kembalikan, sejumlah 5.000.000 rupiah, sesuai dengan berita acara yang saya tanda tangani atas pengembalian uang atau dana UP tersebut," tegasnya. 

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

M juga menjelaskan dengan rinci, mulai pencairan hingga penggunaan dana UP tersebut. 

"Setelah saya cairkan dana UP di Bank BPD sejumlah 10.700.000 rupiah bersama-sama dengan Bendahara inisial MCS, uang tersebut kami gunakan untuk membeli bensin mobil sebesar 200.000 rupiah. Kemudian kami mampir untuk makan, bersama beberapa Staf di rumah makan 'B' dengan total pembayaran ±500.000 rupiah, kemudian uang tersebut saya belanjakan ATK (Alat Tulis Kantor) di toko simpang tiga Tinombo milik AW, dengan total belanja sebesar ±2.500.000 rupiah. Kemudian saya belanja kebutuhan kantor di toko milik C, di Tinombo, dengan total belanja ±700.000 rupiah," urainya. 

Setelah selesai dengan urusan kantor, M bersama MCS dan beberapa Staf Kecamatan Sidoan kembali ke kantor Kecamatan Sidoan, selanjutnya M mengambil haknya, berupa uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar 2.500.000. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Selesai mengambil UP dan membelanjakan keperluan dan kebutuhan kantor, kami balik ke kantor Kecamatan Sidoan, dan saya ambil uang SPPD sebesar 2.500.000. Sisa uang UP berikut seluruh Nota, saya serahkan ke MCS untuk diberikan kepada C sebagai pengelola keuangan dan dibuatkan LPJ. Selebihnya, saya tidak tahu sisa uang tersebut dikemanakan," jelasnya rinci. 

Terkait sangkaan M memotong TPP dan memalsukan LPJ, M juga mengelak hal tersebut. 

"TPP saya pribadi juga dipotong, apakah saya mempunyai hak untuk memotong TPP? Saya sebagai Sekcam tidak mempunyai hak untuk memotong TPP. Selanjutnya terkait LPJ. LPJ adalah tupoksi Bendahara, selama ini pembuatan LPJ adalah tugas Bendahara," pungkasnya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru