FORMAT PARIMO | Setelah hampir dua bulan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021-2023 Kantor Camat Sidoan, akhirnya Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi mengatakan, kedua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka hari ini adalah SM (57) Camat Sidoan, dan M (39) Sekretaris Camat, Jum'at (26/4/2024).
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
“Penetapan SM dan M kami lakukan setelah gelar perkara dihadapan pimpinan, meminta keterangan dari 33 orang saksi, termasuk keterangan dari 2 ahli keuangan. Telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup oleh penyidik. Memang benar, ada pemalsuan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan adanya indikasi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat dan Oknum Sekretaris," terang Fauzi melalui pesan singkatnya.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Kacabjari menjelaskan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara atau korupsi sebesar Rp. 113,178,073,00 (seratus tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah), dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor
Fauzi menyampaikan, penanganan perkara ini, tidak berhenti hanya pada para kedua tersangka, kemungkinan akan dilakukan pengembangan dan pendalaman, kepada para pihak yang diduga ikut menikmati secara langsung hasil dari korupsi tersebut.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Atas arahan Pimpinan, saya mohon agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan keuangan pemerintah atau negara, terutama pengelolaan dana-dana yang ada di Kecamatan maupun Desa,” pungkasnya. (Asri)
Editor : Redaksi