FORMAT PARIMO | Penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana kantor Camat Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, tahun 2021-2023 terus bergulir. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, intens melakukan pengumpulan Data dan Keterangan, dengan memeriksa 30 orang saksi dan menyita 80 barang bukti.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabjari Tinombo, juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP dan Ahli Keuangan Perbankan, untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
"Surat Permintaan Audit, sudah kami kirimkan kepada pihak Auditor untuk dilakukan perhitungan kerugian Negara," kata Kepala Cabjari Tinombo, Fauzipaksi dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at (15/3/2024).
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Mencuatnya kasus ini setelah Cabjari Tinombo mengendus adanya dugaan korupsi anggaran kantor Camat Sidoan yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2021-2023. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Cabjari Tinombo telah mengantongi nama para calon tersangka.
Modus dugaan korupsi tersebut adalah, membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu, pemotongan TPP Pegawai, serta adanya dugaan markup. Sehingga, untuk sementara negara dirugikan sekitar 130 juta rupiah.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan Tersangka. Camat, Sekretaris Camat, Kasi PMD dan Bendahara Pengeluaran cukup kooperatif selama pemeriksaan sebagai Saksi," tutup Fauzi. (Asri)
Editor : Redaksi