FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tinombo, telah menaikkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana Kecamatan Sidoan TA. 2021-2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabjari Tinombo Fauzipaksi, melalui Jaksa Penyidik Rahmat H. Hasibuan kepada Awak media. Senin, (4/3/2024).
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
“Minggu lalu, kami Cabjari Parigi Moutong di Tinombo telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kecamatan Sidoan TA. 2021-2023 menjadi Penyidikan. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, terdapat dugaan kuat bahwa, pada pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kec. Sidoan tahun anggaran 2021-2023,” jelasnya.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Rahmat juga mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 01 Maret 2024, serta nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Saksi-saksi dan menyita barang bukti.
“Nantinya akan kita tindak lanjuti dengan mengerahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Tinombo untuk melakukan kegiatan penyidikan, dengan memeriksa Saksi-saksi, menyita barang bukti, serta tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan. Serta akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Di kesempatan yang sama, Rahmat berharap dukungan dari masyarakat Sidoan dalam menjalankan tugas selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di Kec. Sidoan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan Negara maupun Daerah”. Tutup Rahmat. (Asri)
Editor : Redaksi