Resah : Warga Klurak Minta APH Polres Sidoarjo Bubarkan Dugaan Judi Sabung Ayam
BERITA SIDOARJO | Pasca diberitakan sebuah media online, pada (18/1) lalu. Diduga perjudian sabung ayam masih berjalan, dan dilakukan di tempat yang sama, di sebuah gudang, wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Warga setempat menyesalkan sikap Aparat Penegak Hukum Polres Sidoarjo, dan Pemerintah Desa Klurak, yang terkesan membiarkan kegiatan ilegal tersebut. Kekecewaan ini disampaikan salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Sebut saja Paijo, nama samaran warga. Paijo mengharapkan, agar kegiatan dugaan perjudian sabung ayam tersebut bisa dibubarkan.
"Saya kawatir, warga disekitar lokasi ikut ikutan dalam arena diduga perjudian sabung ayam itu. Tentu, ini akan menjadi penyakit masyarakat yang kian hari akan menjangkiti masyarakat. Di sisi lain, perjudian dapat merusak ketertiban sosial di masyarakat," ungkap Paijo, saat ditemui awak media disebuah kedai kopi. Jum'at, (19/1) siang.
Mukti Wijaya, Koordinator Forum Media Trasformasi (FORMAT), turut angkat bicara soal dugaan adanya perjudian sabung ayam di Desa Klurak, yang membuat resah warga.
"Apapun bentuk perjudian, baik itu judi online, sabung ayam, dll. Merupakan tugas APH untuk memberantasnya. Jika masyarakat sudah diresahkan atas aktivitas tersebut, dan berdampak pada sendi kehidupan sosial kemasyarakatan. Maka, wajib dan harus segera dibubarkan, dan diberikan sangsi tegas pada semua pelaku perjudian," sampainya, saat ditemui awak media dikantor Sekretariat Bersama FORMAT, Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon. Sabtu, (20/1/2024) malam.
Wiwid, sapaan akrab Koordinator FORMAT melanjutkan, "peraturan perundang undangan tentang tindak pidana perjudian sabung ayam, dijelaskan dalam UU RI Nomor 7 tahun 1974, Tentang Penertiban Judi Sabung Ayam, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 303 bis KUHP Tentang Perjudian. Yang mana, pelaku dan pemain perjudian, bisa di ancam dengan pidana penjara 4 hingga 20 tahun, dan denda antara 10 juta hingga 25 juta rupiah," pungkasnya. (Boed)
Editor : Redaksi