Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan PT. Trans Dana Profitri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Surat permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan PT. Trans Dana Profitri (foto : screenshot/redaksi_beritaformat.com)
Surat permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan PT. Trans Dana Profitri (foto : screenshot/redaksi_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Trans Dana Profitri (TDP) terhadap empat petugas keamanan (security) yang bertugas di Bank Indonesia (BI) cabang Palu, menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam dunia perbankan, mengingat posisi petugas keamanan sangat vital dalam menjaga operasional di lingkungan Bank Indonesia. 

Pimpinan Lokasi, Sumantri Sudirman, salah satu petugas keamanan yang terdampak mengungkapkan bahwa, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur. 

"Ini bukan sekadar pemutusan kontrak, tetapi pemecatan sepihak yang tidak berdasar. Istilah 'pemutusan kontrak' hanya bahasa halus yang digunakan perusahaan," ujar Sumantri, Jumat (22/11/2024), di sebuah warung kopi di Kota Palu. 

Fakta dari hak jawab PT. TDP adalah, "informasi yang disampaikan Pimpinan Lokasi Sumantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT. Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sepakat ditanda tangani Pengusaha (red_PT. Trans Dana Profitri) dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktun yang telah disepakati didalam perjanjian kerja," ungkap General Manager PT. Trans Dana Profitri Rudolph O. Pelapelapon, dalam keterangan resminya, melalui surat permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi Atas Pemberitaan No.210/OPS/DINAS/TDP/2024. Sabtu (23/11/2024). 

Sumantri bersama tiga rekannya diberhentikan dengan alasan pelanggaran disiplin, yakni kedapatan merokok di area terlarang. Namun, ia membantah tuduhan tersebut. 

“Saat itu, saya sedang berdiskusi dengan salah satu staf TDP yang datang dari Jakarta. Tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat,” tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan jika, laporan tersebut berasal dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka. 

"Setelah laporan tersebut, kami langsung menerima Surat Peringatan (SP 1) yang kemudian disusul dengan pemutusan kontrak, tanpa adanya SP 3. Ini jelas tindakan sepihak," lanjut Sumantri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN di Donggala dan Palu. 

Rudolph juga menyangkal atas statemen yang disampaikan Sumantri dan membeberkan fakta yang terjadi. 

"Memang benar pekerja atas nama Sumantri pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja, yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat didalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepadanya. Namun, sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir pekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) bahkan sampai Surat Peringatan Ketiga (SP 3)," lanjut Rudolph. 

"Bahwa keterangan pekerja tentang keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka, sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para pekerja dengan PT. Trans Dana Profitri tidak ada "kongkalikong" antara oknum Bank Indonesia dengan PT. TDP, melainkan keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati didalam PKWT berakhir," pungkas Rudolph, dalam rilis resminya. 

Sumantri menduga ada "kongkalikong" antara oknum BI dengan PT. TDP. Ia menyebutkan, surat pemutusan kontrak yang diterima pada Oktober 2024 menyatakan bahwa, kinerja mereka selama tiga bulan terakhir dinilai tidak memuaskan. Namun, ia merasa keputusan tersebut tidak transparan. 

Ia mengaku telah berupaya menghubungi Direktur BI Cabang Palu, Rony, untuk meminta klarifikasi. 

"Sayangnya, pihak BI tidak memberikan tanggapan yang memadai. Jawaban yang kami terima hanya menyebutkan bahwa keputusan ada di pihak TDP," ujarnya dengan nada kecewa. 

Saat dihubungi, Direktur BI Cabang Palu, Rony, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses klarifikasi dengan PT. TDP. 

"Kami di sini hanya sebagai pengguna jasa. Mudah-mudahan segera ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait," ucap Rony melalui pesan WhatsApp. 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait polemik tersebut. 

Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika kerja yang berlaku. Perusahaan penyedia jasa maupun pengguna jasa perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik ini. 

 

Dalam hal ini, kami selaku redaksi beritaformat.com secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang ada dalam pemberitaan, khususnya PT. Trans Dana Profitri yang belum sempat kami lakukan klarifikasi lebih lanjut, sehingga terdampak atas pemberitaan yang kami suguhkan. 

Pimpinan Redaksi beritaformat.com

Mukti Wijaya