GMSBAK Desak KPK Tuntaskan Penanganan Korupsi di Sidoarjo

beritaformat.com
Desak : Para demontrans berorasi didepan monumen Jaya Daru Alun alun Sidoarjo mendesak KPK tegas tangani kasus korupsi BPBD Sidoarjo

BERITA SIDOARJO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan warga Sidoarjo. Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Antikorupsi (GMSBAK) menggelar unjuk rasa, menuntut KPK untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Rabu, (28/02/2024). 

Sebanyak seratusan orang demonstran memulai aksi pada pukul 14.00 WIB, di depan Monumen Jayandaru, Alun-Alun Sidoarjo. Mereka berkumpul sambil membentangkan poster-poster dan spanduk perlawanan terhadap korupsi.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Seniman : Pegiat seni musik dangdut Sidoarjo ikut turun unjuk rasa mendesak KPK tuntaskan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai penarik pajak daerah Sidoarjo

Di antara para demonstran adalah Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, dan Bupati LSM LIRA, Winarno.ST.,S.H.,M.Hum., yang membawa anggota masing-masing. Selain itu, berbagai kalangan dan aktivis seperti Nanang Haromain, Nanang Romi, Nadia Bafaqih, Hariadi Siregar, Husein, Suprayitno, dan bahkan emak-emak promotor musik dangdut Ayunda Goba, juga turut serta dalam aksi tersebut. 

Mereka menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Sidoarjo, terutama terkait penanganan kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Salah satu demonstran menyayangkan sikap KPK yang dianggap tidak tegas dalam menindak pelaku korupsi di daerah tersebut. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Aksi kami ini jilid dua. Kalau KPK tidak tegas, kami akan terus beraksi menyampaikan tuntutan. KPK harus berani menindak penanggung jawab korupsi ini," ujar salah seorang pengunjuk rasa. 

Kasus yang menjadi sorotan adalah pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. KPK telah menetapkan Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW), dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka." ungkapnya. 

Barang bukti uang senilai Rp 69,9 juta telah disita. Hasil pemotongan insentif antara 10 persen sampai 30 persen mencapai Rp 2,7 miliar selama 2023. Alih-alih menuntaskan kasus tersebut, demonstran menilai penanganan KPK masih belum memadai. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Dalam keterangan persnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa masih dilakukan penelusuran terkait pemotongan dana insentif yang diduga untuk kepentingan tersangka AS dan bupati. 

Tersangka AS sendiri disangka melanggar pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kasus tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sidoarjo."pungkasnya. (Zies)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru