BERITA MOJOKERTO | Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di Dusun Singopadu, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, tersorot awak media karena, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana syarat utama dalam pekerjaaan yang dibiayai dari anggaran negara.
Tak hanya itu, para pekerja pun, tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal. Dimana, semuanya sudah tertuang dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Pekerjaan TPT tersebut, juga diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
H. Gianto, Ketua TPK saat dikonfirmasi pada Sabtu, (23/12/2023) menyampaikan, "Iya mas belum dipasang papan informasi proyeknya, mungkin besok atau lusa akan kami pasang", ucapnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Papan informasi proyek, bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, agar pelaksanaan proyek dapat diketahui, dan berjalan dengan transparan. Lazimnya dipasang sejak dimulainya pekerjaan, atau proyek baru dimulai. (Hartono)
Editor : Redaksi