BERITA MOJOKERTO | Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, mulai dikucurkan kepada penerima manfaat di Kabupaten Mojokerto.
Pemkab Mojokerto, melalui Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, mulai membagikan BLT DBHCHT kepada total 119 penerima manfaat di 4 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Pacet, Gondang, Jatirejo dan Trawas, di Pendopo Kecamatan Pacet, Minggu (26/11/2023) siang.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto dalam keterangannya saat di hubungi awak media menyampaikan, "Pemanfaatan DBHCHT, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yakni, DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing masing daerah.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Nampak Hadir pula dalam Kegiatan, Bupati Mojokerto dr. Ikhfina Fahmawati. M.Si., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto, Camat Pacet Aprianto, Camat Gondang Endro Wahyono dan Forkopimca Pacet.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Pembagian BLT DBHCHT ini dibagikan kepada warga empat kecamatan dengan masing masing penerima, Kecamatan Pacet 23 orang, Kecamatan Jatirejo 30 orang, Kecamatan Trawas 9 orang, dan Kecamatan Gondang 57 orang. Jadi total penerima seluruhnya ada 119 orang penerima manfaat BLT-DBHCHT. (R_riX)
Editor : Redaksi