50 Persen Masuk Rekening Istri, Kades Gading Di Meja Hijaukan Warganya 

beritaformat.com
Sidang : Wasiswoyo pengacara salah satu warga yang merasa dirugian oleh oknum Kades Gading dan korban didampingi anggota Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya usai sidang pertama di PN Kepanjen

BERITA MALANG | Salah satu warga Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, mempermasalahkan jual beli lahan miliknya dengan PT. Lesaffre Sari Nusa (PT.LSN). Namun pada kasus ini, warga tersebut justru menggugat Suwito Kepala Desa (Kades) Gading, karena dianggap tidak fair dalam transaksi jual beli tanah tersebut. 

 

Baca juga: FLS3N Bululawang Diikuti 24 Sekolah, Ajang Gali Bakat Seni Siswa

Kasusnya sekarang sudah di meja hijaukan, dengan gugatan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN Kepanjen, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan persidangan pertama pada (16/8), bahkan sempat dimediasi pada (30/8) namun gagal.

 

Wasiswoyo salah satu kuasa hukum warga Desa Gading yang tergabung dalam 'Ganesha Law Firm dan Partners' mengatakan, gugatan ini diajukan karena Kades, diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

 

“Kades ini telah diduga memberikan Informasi yang tidak benar tentang harga tanah yang dibeli oleh pabrik ragi PT. Lesaffri Sari Nusa kepada para pemilik tanah. Seharusnya, selaku Kades itu memberikan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif kepada masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media disebuah Cafe di pinggiran kota Malang. Selasa, (10/10/2023). 

 

Siswoyo menganggap, Kades Gading diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya. 

 

“Jadi kami meminta kepada Kades untuk mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer atau dikirim oleh PT. LSN selaku pembeli lahan mereka,” jelasnya. 

 

Siswoyo melanjutkan, permasalahan itu timbul karena uang yang sudah dikirim dari PT LSN ke pemilik lahan diminta kembali oleh Kades, nilainya 50 persen dari angka penjualan. 

Baca juga: Ribuan Penonton Padati Chierra Fest di Malang, Dinda Laras Bikin Penonton Terpukau

 

“Kades meminta warga yang sudah menerima transferan dari Bank CIMB Syariah Cabang Malang, diminta untuk mengembalikan uang tersebut sebanyak 50 persen, yang dikirim ke rekening istri Kades,” jelasnya. 

 

“Pemotongan itu dilakukan, dengan alasan untuk pajak dan disetorkan ke Jakarta. Tapi ke siapanya dia (Kades) tidak mau menunjukkan,” sambungnya. 

 

Sebagai informasi, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan transfer kepada Bank CIMB Syariah Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. 

Baca juga: Detik Terakhir, Sertifikat Sekolah Rakyat Barru Resmi Diserahkan

 

Sementara itu Sekjen Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya Moh. Salim mengatakan, "ada laporan dari masyarakat mengenai pembayaran lahan untuk lokasi perusahaan PT. LSN, ada yang di bayarkan ke masyarakat Rp. 450.000/m² hingga Rp. 1.500.000/m². Sementara, PT. LSN membayar lahan yang  di barat sungai 1.000.000/m² dan di timur sungai 1.500.000/m²", urainya. 

 

Dengan adanya Laporan tersebut, diduga ada indikasi Kades Desa Gading kerjasama dengan oknum PT. LSN. 

 

"Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya akan mengawal kasus ini hingga selesai dan masyarakat bisa mendapatkan hak nya dengan seadil-adilnya", tutup Salim diakhir wawancara dengan awak media.(R_riX)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru