Tirta Nagaya Kembali Bergetar, Warga Tagih Janji Evaluasi Kades

Reporter : Redaksi
Masa aksi mengepung kantor desa Tirta Nagaya untuk menyuarakan tuntutan (foto : asri_beritaformat)

Aksi demonstrasi jilid II masyarakat Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026), kembali menyuarakan satu tuntutan utama: evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala Desa Tirta Nagaya hingga desakan agar yang bersangkutan mundur dari jabatan.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung di tengah pengamanan aparat TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan, aparat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hingga aksi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan tertib.

Baca juga: Api Ludeskan Toko Plastik dan Rumah di Pasar Vinase

Penandatanganan dokumen tuntutan warga di kantor Desa Tirta Nagaya (foto : asri_beritaformat)

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Firdaus, mengatakan demonstrasi jilid II digelar karena masyarakat ingin tuntutan mereka tidak berhenti di meja kecamatan.

Aliansi masyarakat mendesak pemerintah kecamatan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Bupati sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kepala desa.

Penyerahan dokumen tuntutan kepada Camat Bolano Lambunu oleh perwakilan masa aksi (foto : asri_beritaformat)

“Kami mengawal bersama-sama kasus ini. Jangan sampai terlalu lama dan tidak jelas kesimpulan serta kelanjutannya seperti apa. Tuntutan ini akan kami kawal sampai ada hasil dan jawaban konkret dari Bupati Parigi Moutong,” tegas Firdaus.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan 11 poin tuntutan dan dugaan persoalan yang meminta untuk dievaluasi, antara lain dugaan pelanggaran sumpah jabatan, program yang dinilai tidak sesuai janji kampanye, dugaan pungutan liar, dugaan penjualan bantuan semen, perilaku pribadi yang dinilai mencoreng citra jabatan, dugaan konsumsi minuman keras saat menggunakan seragam dinas, dugaan manipulasi pengadaan bibit ikan, tidak dilaksanakannya hasil Musrenbang, dugaan penyalahgunaan fasilitas kantor desa, persoalan transparansi dan pengelolaan BUMDes, serta minimnya keterlibatan kepala desa dalam kegiatan sosial.

Terhadap sejumlah tudingan tersebut, beritaformat menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan massa merupakan tuntutan dan dugaan masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Masyarakat meminta Camat Bolano Lambunu tidak sekadar menjadi penerima aspirasi. Mereka mendesak tuntutan tersebut segera diteruskan kepada Bupati Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Bolano Lambunu Sodik Hamzah, S.Pd.I., M.Pd., menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat langsung kepada Bupati Parigi Moutong dan dinas terkait.

Ia mengatakan pemerintah kecamatan tidak dapat menentukan berapa lama proses evaluasi akan berlangsung karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia berjanji akan mengupayakan agar aspirasi tersebut tidak berhenti di tingkat kecamatan.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan saya sampaikan kepada Bupati Parigi Moutong sekaligus dinas terkait. Untuk masalah waktu, kami tidak bisa menentukan berapa hari prosesnya, tetapi akan kami upayakan dan saya sendiri yang akan berangkat ke Parigi,” ujar Sodik.

Pernyataan tersebut menjadi catatan baru bagi masyarakat Tirta Nagaya. Sebab, publik kini menunggu apakah aspirasi itu benar-benar sampai ke meja pengambil keputusan atau kembali tersangkut di lorong panjang birokrasi.

Ketua BPD Desa Tirta Nagaya, Moh. Naim, S.Pd., menyatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Ia mengatakan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara seharusnya menjadi dasar pelaksanaan program pemerintahan desa.

Terkait tuntutan mengenai bantuan semen, Naim membenarkan bahwa sebagian semen memang dijual. Menurutnya, semen tersebut bukan berasal dari Dana Desa, melainkan bantuan dari anggota DPRD.

Ia menyebut sebagian bantuan digunakan untuk pembangunan desa, sebagian untuk mushola dan sebagian lagi dijual karena dikhawatirkan mengeras jika terlalu lama disimpan.

Baca juga: Tiga Prajurit Yonif TP 918/MM Raih Medali di Kejurnas Karate Gojukai 2026

“Itu benar dijual, tetapi tidak semua. Sebagian diperuntukkan untuk pembangunan parkiran desa. Namun kami tidak mengetahui apakah hasil penjualan semen itu benar diperuntukkan untuk pembangunan desa atau tidak,” kata Naim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diharapkan dapat diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, persoalan utama bukan hanya soal semen dijual atau tidak, tetapi juga mengenai mekanisme, transparansi, pencatatan serta pertanggungjawaban hasil penjualannya.

Terkait dugaan pungutan melalui palang jalan, Ketua BPD menjelaskan persoalan tersebut muncul setelah masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan akibat aktivitas alat berat dan kendaraan. Menurutnya, pungutan dan mekanisme pengelolaannya merupakan urusan pihak yang menjalankannya bersama kepala desa.

Sementara itu, Kepala Desa Tirta Nagaya Suyadi, dalam wawancara dengan wartawan pada 24 Agustus 2026 terkait aksi jilid I, menilai aksi tersebut lebih sebagai penyampaian pendapat dan dipicu kecemburuan sosial.

Ia membantah adanya persoalan sebagaimana dituduhkan dan menjelaskan bahwa bantuan semen digunakan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan.

“Seperti semen, saya membuat proposal. Sebagian saya berikan kepada masyarakat dan sebagian untuk pembangunan. Mungkin masyarakat masih awam,” ujar Suyadi.

Suyadi juga menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali menjabat sebagai kepala desa dan merasa nama baiknya terganggu oleh berbagai tudingan yang muncul.

Ia mengaku bahkan mengeluarkan dana pribadi untuk membantu pembangunan di desa, termasuk pembangunan koperasi desa.

“Saya banyak membantu. Untuk pembangunan koperasi, hampir Rp40 juta lebih saya tambah sendiri, sementara anggarannya hanya sekitar Rp14 juta. Saya tidak meminta dari bendahara desa,” katanya.

Baca juga: Guru, Dugaan Kehamilan dan Denda Adat

Terkait pengelolaan anggaran desa, Suyadi menyatakan dirinya tidak mencampuri pengelolaan teknis anggaran karena setiap perangkat memiliki tugas masing-masing dan ia menerima laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi jilid II di Tirta Nagaya kini telah melahirkan satu pertanyaan penting, setelah tuntutan diterima, siapa yang benar-benar akan membuktikan, memeriksa dan menjawabnya?

Masyarakat telah menyampaikan aspirasi. Kecamatan menyatakan akan meneruskannya. BPD memberikan penjelasan. Kepala desa pun telah membantah sejumlah tudingan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Namun apabila terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau persoalan lain, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penegakan yang akan ditempuh.

Dalam negara yang menjunjung demokrasi, demonstrasi bukan vonis. Tetapi aspirasi juga tidak boleh diperlakukan seperti suara yang cukup didengar, dicatat, lalu perlahan dilupakan.

Jangan sampai tuntutan warga berakhir sebagai tumpukan berkas, sebab yang diminta masyarakat Tirta Nagaya bukan sekadar jawaban diplomatis, melainkan kepastian, apakah pemerintahan desa akan dievaluasi, atau kegaduhan ini kembali dibiarkan menjadi pekerjaan rumah tanpa ujung.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Selasa, 25 Agu 2026 19:56 WIB
Senin, 24 Agu 2026 07:44 WIB
Berita Terbaru