Puskesmas Biromaru Bantah Ada Kerja Sama SKBS dengan SMP, Tegaskan Tarif Mengacu Perda

Reporter : Redaksi
Sejumlah orang tua siswa saat mengkonfirmasi terkait biaya SMS di Puskesmas Biromaru (foto : Agus_beritaformat)

Polemik biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) sebagai salah satu persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Sigi mendapat penjelasan dari UPT Puskesmas Biromaru. Pihak Puskesmas membantah adanya kerja sama dengan SMP Negeri 1 Sigi maupun pihak lain sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Kepala UPT Puskesmas Biromaru, dr. Ahmad Yani Sukarso, menjelaskan bahwa pelayanan SKBS dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan, bukan karena adanya kesepakatan dengan sekolah.

Baca juga: SMPN 18 Sigi Terima Dana Revitalisasi Rp962 Juta dari Kemendikdasmen

"Tarifnya mengacu pada perda. Jasa sarana Rp6.000, jasa pelayanan Rp9.000, ditambah konsultasi dokter umum Rp22.000, sehingga total sesuai perda Rp37.000. Di Puskesmas kami dikenakan Rp35.000," ujar Ahmad Yani saat diwawancarai media. Jum'at (26/6/2026).

Ia menegaskan, biaya tersebut bukan hanya untuk penerbitan surat keterangan sehat, tetapi sudah mencakup pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Setiap pemohon wajib menjalani konsultasi dokter, pemeriksaan tekanan darah, tinggi dan berat badan, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan golongan darah bagi yang belum mengetahui golongan darahnya.

Menurutnya, dokter tidak dapat menerbitkan SKBS tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan pemohon melalui pemeriksaan medis.

Ahmad Yani juga meluruskan anggapan bahwa layanan Berani Sehat dapat digunakan untuk pengurusan SKBS. Ia menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi pelayanan pengobatan atau masyarakat yang sakit, sedangkan SKBS merupakan layanan administrasi kesehatan bagi masyarakat yang dalam kondisi sehat.

Baca juga: ADD Tahap I Belum Cair, Kades Tagih Bukti Nyata Program Gerbang Desa

Lebih lanjut, ia menegaskan Puskesmas tidak pernah menetapkan SKBS sebagai syarat wajib bagi calon peserta didik baru. Puskesmas hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang membawa persyaratan tersebut.

"Kalau mengapa SKBS dijadikan syarat masuk sekolah, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas Pendidikan. Kami tidak pernah menentukan siapa yang wajib membuat surat tersebut," katanya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah menghendaki pelayanan SKBS bagi peserta didik diberikan secara gratis, hal itu dapat diwujudkan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, misalnya dengan pemeriksaan kesehatan massal di sekolah.

Baca juga: Korban Penganiayaan Desak Polsek Toili Usut Tuntas, Beri Ultimatum 1x24 Jam

Sebelumnya, unggahan akun Facebook Rina Andini menjadi perhatian publik setelah mempertanyakan biaya Rp35 ribu untuk pengurusan SKBS sebagai syarat masuk SMP. Unggahan tersebut juga mempertanyakan dugaan adanya kerja sama antara sekolah dan Puskesmas terkait penerapan persyaratan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi mengenai dasar penetapan SKBS sebagai salah satu persyaratan PPDB guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru