Warga Tuntut Keterbukaan Sewa TKD

Reporter : Redaksi
Sejumlah warga yang melakukan aksi damai di balai Desa Kepuhanyar (foto : Hartono_beritaformat)

Puluhan warga bersama tokoh masyarakat Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, menggelar aksi damai di halaman Kantor Desa Kepuhanyar dengan menuntut transparansi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Kemakmuran selama masa jabatan Kepala Desa Ir. Slamet Hidayat periode 2020–2026.

Dalam aksi tersebut, warga menyoroti pengelolaan lahan TKD seluas 8,2 hektare serta lahan seluas 9,5 hektare yang kembali ditemukan pada 2023. Menurut warga, lahan 9,5 hektare diperkirakan menghasilkan nilai sewa sekitar Rp125 juta per tahun.

Baca juga: Ribuan Wajib Pajak Padati Samsat Induk Gresik, Antrean Mengular Sejak Pagi

Perwakilan warga menyatakan proses penyewaan tanah desa diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka juga mempertanyakan pengelolaan hasil sewa yang dinilai belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pemanfaatan aset desa harus dilakukan secara transparan, hasil sewanya disetor ke Rekening Kas Desa, dicatat dalam APBDes, serta melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan, yakni segera membentuk Panitia Lelang untuk seluruh lahan TKD dan meminta pertanggungjawaban lengkap beserta bukti pengelolaan keuangan hasil sewa tanah sejak 2020 hingga saat ini.

Kepala Desa Ir. Slamet Hidayat tidak berada di kantor karena menghadiri kegiatan di tingkat kecamatan. Melalui perangkat desa, ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bersedia menggelar pertemuan klarifikasi dengan warga pada kesempatan berikutnya.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Slamet Hidayat membantah tudingan bahwa dirinya mengelola atau menikmati hasil sewa tanah kas desa secara pribadi.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri

"Kalau pun saya menerima uang dari pengelola, itu hanya titipan untuk disampaikan kepada bendahara desa. Bahkan setiap saya menemui pengelola selalu disaksikan istri saya. Terakhir saya bersama bendahara desa, Ketua BPD, saudara W dan istri juga datang ke rumah pengelola untuk menjelaskan seluruh perhitungan sewa sejak saya menjabat, dan semuanya sudah clear," ujar Slamet, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem sewa lahan telah berlangsung setiap tiga tahun sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Menurutnya, pada 2019 mantan kepala desa meminjam dana sebesar Rp78 juta kepada pihak pengelola, sehingga setelah dirinya dilantik, pemerintah desa mempertahankan kerja sama dengan pengelola lama sebagai penyelesaian atas penggunaan dana tersebut.

Slamet juga mengungkapkan bahwa ketika pemerintah desa berencana membentuk panitia lelang, sejumlah perangkat desa, Ketua BPD, dan seorang tokoh masyarakat telah lebih dahulu menemui pengelola. Dalam pertemuan itu, pengelola disebut memberikan uang muka sewa sebesar Rp70 juta untuk musim tanam 2026–2027.

Menurut Slamet, usulan pembentukan panitia lelang untuk musim tanam berikutnya belum disetujui karena dinilai belum memiliki dasar yang relevan.

Baca juga: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pekukuhan Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog serta mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, warga menyatakan masih menunggu jadwal pertemuan resmi dengan kepala desa. Apabila klarifikasi yang diberikan dinilai tidak memuaskan, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kecamatan maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Hartono
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Liputan dan Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru