Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Banggai, Kamis (30/4/2026), berujung diskors setelah PT Pertamina Donggi Matindok Field (DMF) dinilai tak mampu memberikan penjelasan memadai terkait status sertifikat tanah di sepanjang jalur pipa Donggi Matindok.
Forum Komunikasi Putra Purnawirawan Indonesia (FKPPI) mengungkap, persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan hukum. Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah desa dan warga di wilayah lingkar tambang, masyarakat mengeluhkan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai, sementara kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Ini ironis, tanah tidak jelas statusnya, tapi pajak terus dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dewan Penasihat (Wanhat) FKPPI, Yudi Mile.
FKPPI menilai penjelasan Pertamina DMF dalam forum tersebut tidak komprehensif dan tidak menjawab substansi persoalan. Mereka mendesak agar RDP lanjutan menghadirkan pihak yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan SKK Migas, guna memastikan penyelesaian yang tuntas dan transparan.
“RDP berikutnya harus menghadirkan pihak kompeten agar masalah ini tidak terus berlarut,” tegas Yudi.
Ketua Komisi III DPRD Banggai menyatakan RDP lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina DMF belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Kategori: Daerah
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi