Warga Toili Jaya Desak Penutupan Karaoke, Diduga Ganggu Ketertiban dan Norma Sosial

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Sejumlah warga dari Desa Mulyasari dan Desa Tirtajaya, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, melayangkan surat tuntutan kepada pemerintah daerah terkait aktivitas sebuah tempat usaha karaoke yang beroperasi di Desa Mulyasari, Selasa (28/04/2026).

Langkah ini diambil warga karena keberadaan dan operasional tempat karaoke tersebut dinilai meresahkan serta mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai, warga secara tegas meminta agar aktivitas usaha tersebut segera dihentikan.

Baca juga: Kepala BNPB Tinjau Lokasi Gempa di Sigi, Percepat Pemulihan dan Hunian Sementara

Surat tuntutan warga yang ditujukan kepada Satpol PP (foto : sam_beritaformat)

Selain kepada Satpol PP, surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Banggai, Camat Toili Jaya, Kepala Desa Mulyasari, Kepala Desa Tirtajaya, serta Kapolsek Toili sebagai bentuk tekanan publik agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.

 

Warga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kebisingan yang mengganggu hingga potensi pelanggaran norma kesusilaan dan nilai-nilai keagamaan. Mereka juga menilai keberadaan tempat karaoke tersebut telah berdampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.

 

“Keberadaan tempat karaoke ini sudah sangat meresahkan. Selain bising, kami khawatir dampaknya terhadap generasi muda dan lingkungan sosial,” demikian salah satu poin keberatan warga dalam surat tuntutan.

 

Tak hanya meminta penghentian operasional, warga juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha karaoke tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, warga meminta agar tempat usaha itu ditutup secara permanen.

Baca juga: Bupati Parigi Moutong Kunjungi Yonif TP 918/MM, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Publik dan Penanggulangan Bencana

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat karaoke maupun pemerintah setempat terkait tuntutan yang diajukan warga.

 

Kasus ini membuka pertanyaan serius terkait pengawasan perizinan usaha hiburan di daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak perda didorong untuk transparan dalam proses penerbitan izin serta tegas dalam penindakan jika ditemukan pelanggaran.

 

Baca juga: HUT ke-18 Sigi Disederhanakan, Pemkab Batalkan Pameran dan Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa

Reporter: Sam

Editor: W13D

Kategori: Daerah

Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah

Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru