Dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 1 Ngasem mencuat dan memantik perhatian publik. Seorang siswa berinisial D, mengaku menjadi korban pemukulan oleh oknum guru saat proses belajar berlangsung.
Peristiwa yang terjadi pada Januari saat korban masih duduk di kelas 8 itu kini menuai sorotan, terutama setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan klarifikasi yang memadai.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Pada Sabtu (4/4), D mengungkapkan, insiden bermula saat dirinya meminta izin keluar kelas untuk mencuci tangan. Namun, setelah kembali, ia justru dipanggil dan tetap mendapatkan tindakan kekerasan.
“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ujar D kepada awak media.
Menurut pengakuan korban, ia sempat ditarik oleh temannya sebelum dipanggil masuk ke kelas dan dimintai keterangan oleh guru. Meski telah memberikan penjelasan, D mengaku tetap ditampar di hadapan teman-temannya.
Tidak ada permintaan maaf maupun klarifikasi dari oknum guru yang bersangkutan setelah kejadian tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Kepala SMPN 1 Ngasem tidak membuahkan jawaban substantif. Alih-alih memberikan penjelasan, pihak sekolah justru mengarahkan awak media untuk menghubungi “Pokja”.
“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” demikian pesan singkat yang diterima redaksi. Senin (6/4/2026).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai siapa dan bagaimana mekanisme “Pokja” tersebut, pihak sekolah tidak memberikan keterangan tambahan. Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.
Akibat insiden tersebut, D memilih meninggalkan sekolah dan melanjutkan pendidikan di tempat lain, “Saya langsung pindah setelah kejadian,” katanya singkat.
Keputusan ini menguatkan dugaan adanya dampak psikologis yang belum terselesaikan.
Informasi yang dihimpun, pihak keluarga korban tengah mempertimbangkan langkah lanjutan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar perlindungan anak dan etika profesi tenaga pendidik.
Baca juga: Kementerian PU Renovasi 12 Madrasah di Sigi, MTs Alkhairaat Tulo Dapat Bantuan Rp19,6 Miliar
Sikap bungkam dan pengalihan ke “Pokja” tanpa kejelasan justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam perspektif watchdog, ini bukan sekadar soal disiplin internal sekolah, melainkan dugaan kekerasan yang menyentuh hak dasar anak di lingkungan pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban, terutama ketika menyangkut keselamatan dan martabat peserta didik.
Reporter: Q_ris
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi