Dugaan pengalihan bantuan sembako mencuat di Dusun Klanting, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Bantuan beras dan minyak goreng yang terdaftar atas nama Jaun disebut dialihkan kepada warga lain tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penerima awal.
Keluarga penerima, Farida, mengaku kecewa karena bantuan yang dinantikan tidak diterima sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
“Saya kecewa. Bantuan itu seharusnya untuk yang terdaftar, tapi dialihkan tanpa ada pemberitahuan,” ujarnya, Minggu (1/3).
Kepala Dusun Klanting, Wahyudi, membenarkan adanya pengalihan tersebut dan menyebut kebijakan dilakukan atas arahan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra).
Mashuri selaku Kaur Kesra Desa Pulorejo tidak membantah adanya pengalihan. Ia menjelaskan langkah itu diambil agar bantuan tidak terlambat disalurkan.
“Pertimbangannya supaya bantuan segera tersalurkan,” katanya.
Kepala Desa Pulorejo, Sururi, membantah tudingan bahwa dirinya menolak permintaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak keluarga penerima. Ia menegaskan belum pernah menerima permintaan tersebut secara langsung.
Sururi juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Kami akan lakukan pendataan ulang. Kalau ada kekeliruan, akan kami benahi,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Ia juga menyatakan siap mempertemukan perangkat desa dengan warga yang merasa dirugikan untuk klarifikasi terbuka.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Santi, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari pemerintah desa. Warga yang merasa berhak namun belum terdata dapat mengajukan usulan melalui layanan cek bansos atau langsung ke kantor desa dengan membawa KTP dan KK.
Supriono dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik meminta pemerintah desa terbuka dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi. Data penerima harus jelas dan bisa diuji bersama agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Dalam tata kelola pemerintahan desa, penyaluran bantuan sosial idealnya dilakukan berdasarkan data yang sah, prosedur yang jelas, dan komunikasi terbuka kepada penerima. Pengalihan bantuan tanpa pemberitahuan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai dasar dan mekanisme yang terdokumentasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bulog terkait prosedur apabila bantuan tidak segera tersalurkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan partisipasi warga dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. Evaluasi terbuka dan pendataan ulang menjadi langkah krusial agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak serta menghindari polemik serupa di kemudian hari.
Reporter: Saipan
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi