Tambang PT RCP Dilaporkan: Dugaan Serobot Lahan dan Ore Tanpa RKAB

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Aktivitas tambang nikel PT Raihan Catur Putra (PT RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Sulteng dan disomasi warga berinisial R yang mengaku pemilik sah lahan kebun jambu mete di dalam wilayah IUP perusahaan.

Dalam dokumen pengaduan dan somasi yang diterima media, pelapor menyebut PT RCP diduga menambang di luar IUP dan IPPKH, merusak kebun warga, serta membayar kompensasi lahan kepada pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

“Lahan sekitar empat hektare itu milik saya, tetapi diukur dan dibayar ke pihak lain tanpa persetujuan saya,” tulis R.

Pelapor juga menuding PT RCP menjual ore nikel 2024–2025 tanpa RKAB, tidak menjalankan kaidah pertambangan yang baik, membuang limbah tanpa sediment pond, serta tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Aktivitas tersebut disebut memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara.
Melalui somasi, R menuntut penghentian aktivitas di lahan sengketa, pembatalan kompensasi kepada pihak lain, pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah, dan mediasi dengan pemerintah desa dalam tujuh hari, atau menempuh jalur pidana dan perdata.

Laporan ke Kapolda Sulteng juga meminta penyelidikan dugaan penambangan ilegal, penyerobotan lahan, pelanggaran lingkungan, dan penggelapan dana sewa jalan hauling, termasuk audit izin dan lingkungan serta penghentian sementara operasi PT RCP.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Dokumen pengaduan merujuk dugaan pelanggaran UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, KUHP penyerobotan tanah, KUHPerdata perbuatan melawan hukum, serta UUPA dan UU Desa terkait hak tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT RCP dan Pemerintah Desa Torete belum memberi tanggapan. Media masih meminta konfirmasi.

Dewan Pembina Redaksi BERITA FORMAT, Dr. H. M. Hasan, M.H., MM., menilai sengketa lahan dalam IUP menyangkut legalitas operasi tambang. “Jika benar di luar IUP/IPPKH atau kompensasi ke pihak bukan pemilik sah, berpotensi pidana,” ujarnya. Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Berita ini berdasar dokumen pengaduan dan somasi yang diterima redaksi. Seluruh dugaan masih diverifikasi dan belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terlapor memiliki hak jawab sesuai UU Pers.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru