Sabung Ayam Dibakar, Judi Dadu Dibiarkan?

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Klaim penertiban praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Plosorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memicu tanda tanya publik. Kapolsek Plosorejo, AKP Dwi, menyatakan arena sabung ayam dan judi dadu telah dibubarkan bahkan dibakar aparat pada, Sabtu (14/2/2026). Namun, hasil penelusuran lapangan sehari setelahnya mengindikasikan aktivitas perjudian belum sepenuhnya berhenti.

Kepada awak media, AKP Dwi mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk membongkar lokasi perjudian yang sebelumnya ramai diberitakan. Ia juga mengirimkan foto pembakaran arena sabung ayam sebagai bukti tindakan.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

“Sudah kami bubarkan dan dibakar oleh anggota,” ujar AKP Dwi singkat.

Namun saat dikonfirmasi detail operasi, hari, jam, serta barang bukti yang diamankan, Kapolsek enggan menjawab. Minimnya keterangan resmi ini menimbulkan dugaan bahwa klaim penertiban belum transparan dan berpotensi sekadar formalitas respons pemberitaan.

Tim investigasi media pada Minggu (15/2/2026) mendatangi lokasi yang diduga arena sabung ayam di wilayah Plosorejo. Aktivitas sabung ayam memang tidak lagi ditemukan. Akan tetapi, warga sekitar menyebut praktik judi dadu masih berlangsung di lokasi yang sama dengan penjagaan lebih ketat.

“Sabung ayam sudah tidak ada, tapi dadu masih jalan. Sekarang dijaga, orang luar tidak boleh masuk sembarangan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius atas efektivitas penegakan hukum Polsek Plosorejo terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan. Publik menilai pembakaran arena sabung ayam belum menyentuh akar praktik perjudian yang lebih luas.

Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai aparat wajib membuka data penindakan secara utuh untuk menjaga akuntabilitas.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada simbolik pembakaran lokasi. Harus jelas kapan operasi dilakukan, siapa pelaku yang ditindak, dan barang bukti apa yang disita. Tanpa itu, publik berhak meragukan keseriusan aparat,” tegasnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparansi Polsek Plosorejo untuk menutup total praktik judi dadu yang disebut masih beroperasi. Jika tidak, klaim penertiban berpotensi dianggap hanya respons administratif atas sorotan media, bukan penegakan hukum yang menyeluruh.

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa 
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru