Penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS Kesehatan sejak Februari 2026 bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan darurat kesehatan nasional yang menyangkut nyawa masyarakat miskin dan rentan.
Pernyataan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang dilansir dari Kompas.com terbitan tanggal 6 Februari 2026, bahwa penonaktifan PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 memang benar secara struktural. Namun, kebenaran administratif tidak serta-merta membenarkan dampak kemanusiaan yang muncul di lapangan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Fakta adanya pasien, termasuk penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah sempat ditolak karena status PBI nonaktif menunjukkan negara gagal mengantisipasi risiko kesehatan dari kebijakan ini.
REKAM menilai penonaktifan PBI secara masif tanpa mekanisme transisi yang aman merupakan kelalaian kebijakan. Beban justru dialihkan kepada warga miskin untuk mengecek aplikasi, melapor ke Dinsos, dan mengajukan komplain, di tengah kondisi sakit, darurat, dan keterbatasan akses digital.
Padahal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan tanpa syarat administratif. Hak ini tidak boleh terhenti hanya karena perubahan data.
Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien patut diapresiasi. Namun tanpa jaminan teknis dan pembiayaan, pernyataan normatif ini tidak selalu mencegah penolakan di lapangan.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
REKAM menegaskan, jika seseorang sebelumnya terdaftar sebagai PBI lalu tiba-tiba dinonaktifkan, negara wajib memastikan tidak ada jeda perlindungan kesehatan. Menyebut “tidak memenuhi syarat” tanpa transparansi dan perlindungan sementara berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Kebijakan ini berisiko meningkatkan keterlambatan pengobatan, memperparah penyakit kronis, dan menambah beban sosial. Dalam perspektif kesehatan publik, penonaktifan PBI tanpa mitigasi bukan penghematan, melainkan bom waktu kesehatan.
BPJS menunjuk Kemensos, Kemensos menyebut rumah sakit wajib melayani, rumah sakit terikat sistem klaim. Di tengah tarik-menarik kewenangan ini, rakyat sakit berada di posisi paling lemah. Bagi REKAM, polemik kewenangan menjadi tidak relevan ketika akses layanan kesehatan masyarakat miskin terputus.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
REKAM mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium penonaktifan PBI, menjamin layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, menyederhanakan reaktivasi kepesertaan, membuka dasar penonaktifan secara transparan, serta menindak tegas fasilitas kesehatan yang menolak pasien.
Kesehatan bukan hadiah negara, melainkan hak konstitusional warga. Ketika jutaan PBI dinonaktifkan dan rakyat sakit dipaksa berhadapan dengan birokrasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran, melainkan kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Penulis: REKAM (Relawan Kesehatan Mojokerto)
Editor: W13D
Kategori: Nasional
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Opini
Editor : Redaksi