Kasus keterlambatan pembayaran upah tenaga honorer di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto kembali menegaskan satu pelajaran klasik dalam birokrasi, "salah menempatkan jabatan, salah pula akibat yang ditimbulkan". Yang terdampak bukan sistem abstrak, melainkan manusia, para pekerja yang menggantungkan hidup pada honor yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.
Dalam tata kelola pemerintahan, jabatan bukan sekadar kursi struktural. Ia adalah simpul kewenangan, tanggung jawab, dan kapasitas pengambilan keputusan. Ketika sebuah dinas strategis seperti Diskominfo yang mengelola informasi publik, administrasi kebijakan, dan sistem kerja pemerintahan tersendat pada urusan dasar penetapan upah, maka persoalannya tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kesalahan teknis semata.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Pemerintah Daerah Kota Mojokerto tentu memahami bahwa pengangkatan pejabat dengan latar belakang apa pun sah secara hukum. Namun hukum administrasi negara tidak berhenti pada soal legalitas formal. Ia menuntut kepatutan, kecermatan, dan profesionalitas. Ketika keputusan struktural tidak diiringi kecakapan manajerial yang memadai, maka dampaknya menjadi nyata, administrasi macet, hak pekerja tertunda, dan kepercayaan publik tergerus.
Di titik ini, yang diuji bukan hanya kinerja satu kepala dinas, melainkan kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah secara keseluruhan. Prinsip the right man on the right place bukan jargon kosong, melainkan fondasi efektivitas pemerintahan. Mengabaikannya berarti membuka ruang bagi rangkaian masalah turuna, dari keterlambatan kebijakan hingga potensi maladministrasi.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Tenaga honorer tidak seharusnya menjadi korban dari kekeliruan struktural. Mereka bekerja dalam sistem resmi pemerintah, menjalankan tugas negara, dan berhak atas kepastian upah. Ketika negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya akibat salah kelola jabatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra birokrasi, tetapi legitimasi moral pemerintahan itu sendiri.
Editorial ini bukan ajakan untuk menghakimi individu, melainkan seruan untuk bercermin. Pemerintah Daerah Kota Mojokerto perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh, apakah setiap jabatan strategis telah diisi dengan pertimbangan kompetensi, atau sekadar kompromi administratif? Karena pada akhirnya, birokrasi yang salah urus akan selalu menghasilkan akibat yang salah, dan publiklah yang menanggung risikonya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Penulis : Redaksi
Kategori : Daerah
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Opini Redaksi
Editor : Redaksi