Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Dinilai Lemot dan Berbelit

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan disorot warga. Proses pengurusan KTP elektronik dinilai lamban, berbelit, dan jauh dari prinsip pelayanan cepat yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

Keluhan tersebut disampaikan Henry Sulfianto, warga Bangil, yang mengaku hingga kini belum menerima KTP elektronik anaknya, meski proses perekaman telah dilakukan sejak 5–6 Januari 2026 di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

“Saya sudah perekaman sejak awal Januari. Awalnya dibilang bahan habis dan diarahkan ke Dispendukcapil agar dipercepat. Tapi di sana malah disuruh ke Mall Pelayanan Publik,” ujar Henry, yang akrab disapa Ki Demang.

Menurutnya, sistem pelayanan tersebut dinilai tidak relevan dan justru menyulitkan masyarakat karena harus berulang kali berpindah tempat, mulai dari UPT kecamatan, kantor Dispendukcapil, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Warga dibuat wira-wiri. Ini tidak sejalan dengan program Bupati Pasuruan yang menggaungkan pelayanan cepat dan tepat,” tegasnya.
Lebih jauh, Henry juga mengungkap informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan KTP elektronik.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

“Kami dapat informasi, ada warga yang mengurus KTP sampai tiga bulan. Bahkan ada yang membayar Rp125 ribu ke oknum supaya KTP bisa jadi dalam sehari,” ungkapnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons maupun klarifikasi resmi dari pihak Dispendukcapil.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal segera melakukan evaluasi serius terhadap pelayanan administrasi kependudukan, agar tidak mencederai kepercayaan publik serta menutup celah praktik penyimpangan.

Reporter: Yudha
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Pasuruan
Sumber: Aduan Masyarakat

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru