Solar Subsidi Dijarah Terstruktur, Mafia BBM Lintas Provinsi Diduga Beroperasi Terbuka di Trenggalek

Reporter : Redaksi
AGM, diduga bos besar penadah sekaligus mendistribusikan solar subsidi hasil pengurusan di sejumlah SPBU untuk dijual lagi ke lokasi pertambangan (foto : lucas_beritaformat)

Praktik penyelewengan dan penjarahan solar subsidi di Kabupaten Trenggalek diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan lintas wilayah. Hasil penelusuran investigatif media menemukan indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM lintas provinsi yang beroperasi dengan modus berulang dan sistematis.

Truk jenis “umplung” bertandon modifikasi, salah satunya bernopol BE 9061 NK, diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dari beberapa SPBU di Trenggalek dan sekitarnya. BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi sebelum dipasarkan kembali untuk keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Salah satu truk modifikasi yang biasa digunakan untuk melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di sejumlah SPBU ( foto : lucas_beritaformat)

Investigasi media mencatat, solar subsidi dikumpulkan dengan pelat nomor kendaraan berbeda, barcode acak, serta pembelian berulang di berbagai SPBU. Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari, dengan volume mencapai 4 hingga 5 ton per sekali jalan.

“Belanja pakai nopol palsu dan barcode acak. Solar dinaikkan ke tandon modif, lalu di-over tap ke truk tangki,” ujar seorang sopir yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sopir itu juga mengungkapkan bahwa operasional mereka berjalan tanpa hambatan berarti karena adanya pendampingan oknum yang mengaku sebagai wartawan media online.

“Masuk Trenggalek dikawal seseorang yang mengaku wartawan. Jadi aman, nggak ada yang berani ganggu,” tuturnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan keprihatinan serius terhadap marwah profesi pers, yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng kejahatan.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Proses pemindahan solar ilegal (over tap) disebut kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau area Tulungagung dan Kediri Raya, yang diduga dipilih untuk meminimalkan pengawasan.

Redaksi juga memperoleh informasi bahwa jaringan AA cs ini, diduga telah memetakan titik SPBU, jadwal pengambilan, hingga skema antisipasi penindakan, termasuk dugaan praktik “tangkap–lepas” apabila terjadi pemeriksaan di lapangan.

Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi tersebut antara lain berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, serta kawasan Gondang, Tulungagung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini secara profesional dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan pers tidak boleh diseret menjadi alat perlindungan kejahatan.

Reporter: Lucas
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Trenggalek, Jawa Timur
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru