Di tengah sorotan publik atas dugaan “oper kontrak” dan molornya pengerjaan proyek irigasi D.I Mepanga Hilir, Desa Mensung, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu akhirnya buka suara. BWS secara tegas membantah isu pengalihan pekerjaan dari PT Nindya Karya ke PT PP (Persero) Tbk, sekaligus mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Dalam klarifikasi resminya, BWS Sulawesi III menyatakan proyek irigasi tersebut merupakan bagian dari paket Rehabilitasi D.I Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Inpres 02 Tahap II) yang sejak awal berkontrak sah dengan PT PP (Persero) Tbk, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan tertanggal 21 Agustus 2025 yang diterbitkan BP2JK Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
“Tidak pernah ada pengalihan pekerjaan, baik pekerjaan utama maupun non-utama. Sejak awal kontrak berada pada PT PP,” tegas BWS Sulawesi III.
Namun bantahan tersebut tidak serta-merta meredam pertanyaan publik. Fakta adanya pelampauan waktu pelaksanaan justru memantik sorotan baru. BWS mengakui kontrak berdurasi 120 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2025 harus diperpanjang melalui pemberian kesempatan 50 hari kalender, dengan dalih mekanisme kontraktual.
Di sinilah alarm pengawasan dibunyikan. Ketua Koordinator NGO FORMAT, Mukti Wijaya, menilai keterlambatan proyek strategis irigasi tidak bisa disederhanakan sebagai urusan administratif semata.
“Pemberian kesempatan bukan tameng hukum. Dalam rezim pengadaan barang dan jasa, keterlambatan adalah indikator wanprestasi. Denda wajib berjalan, dan bila terbukti lalai, penyedia maupun PPK tidak boleh kebal evaluasi,” tegas Mukti.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Ia mengingatkan, merujuk Perpres 16 Tahun 2018 jo perubahannya, keterlambatan pekerjaan berpotensi menyeret konsekuensi serius, mulai dari denda progresif, penilaian kinerja buruk dalam SIKAP, hingga sanksi administratif dan rekomendasi blacklist.
Lebih jauh, Mukti menilai proyek irigasi yang molor berisiko menghambat fungsi layanan publik, khususnya sektor pertanian. Jika dampak keterlambatan itu berujung pada kerugian negara atau masyarakat, maka pengawasan APIP dan pemeriksaan BPK menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
“Jangan sampai klarifikasi hanya berhenti di meja birokrasi, sementara di lapangan rakyat menunggu air yang tak kunjung mengalir. Proyek negara bukan ruang kompromi terhadap kelalaian,” pungkasnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti transparansi penuh atas progres riil pekerjaan di lapangan, termasuk kepastian penerapan sanksi atas keterlambatan, agar proyek irigasi ini tidak berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran negara.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Klarifikasi BWS III Palu
Editor : Redaksi