Diduga Dicatut dalam Praktik Mafia Solar Subsidi, Nama PT.APE Diseret

Reporter : Redaksi
Truk Diesel modifikasi milik SYT yang kepergok awak media saat melakukan aksi pembelian solar subsidi secara tidak wajar (foto : lucas_beritaformat)

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah media online menyebut nama PT APE, perusahaan transporter BBM non-subsidi, yang diduga dicatut dalam praktik pengambilan solar subsidi secara ilegal di sejumlah SPBU.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga sekitar SPBU, seorang pria berinisial SYT disebut kerap melakukan pembelian  solar subsidi menggunakan armada truk diesel Mitsubishi bernopol AG 6959 IJ, dengan ciri kepala dan bak berwarna cokelat secara tidak wajar.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Truk tangki milik PT. APE yang diduga dicatut turut serta dalam aksi pendistribusian dan penimbunan solar subsidi (foto : lucas_beritaformat)

“Truk itu sering masuk, kadang malam. Ambil solar cukup lama dan berulang. Kalau solar subsidi disedot terus, yang dirugikan jelas masyarakat kecil.” jelas warga yang enggan dipublis namanya kepada awak media, Jum'at (27/12/2025).

Aktivitas tersebut terindikasi berlangsung berulang kali di sejumlah SPBU, antara lain SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron, serta SPBU 54.641.19 Meranggen, Purwosari, Kabupaten Kediri. Pola pengambilan solar dinilai tidak wajar dan mengarah pada praktik penimbunan serta distribusi ilegal.

Mukti Wijaya, Ketua Kordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) angkat bicara, sangat ironis jika praktik ini masih berlangsung meski Pertamina telah menerapkan sistem barcode dan digitalisasi penyaluran BBM subsidi. Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat adanya celah sistem atau permainan terorganisir yang dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

“Ini bukan kasus baru. Kalau benar masih lolos meski ada barcode, berarti ada yang bermain. Aparat harus bongkar sampai ke akarnya, jangan tebang pilih.” tegasnya.

Situasi ini dinilai sangat berbahaya, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana kebutuhan solar masyarakat dan sektor logistik meningkat tajam. Masyarakat khawatir praktik ini akan memicu kelangkaan BBM subsidi di Jawa Timur.

Publik pun mendesak Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim khusus, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, serta mengungkap kemungkinan adanya aktor lain, termasuk dugaan beking atau jaringan terstruktur.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat Jawa Timur mendesak Kapolda Jatim bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani maraknya dugaan penggarongan BBM subsidi. Siapapun yang terlibat dan membekingi harus diproses hukum, demi menjaga hak rakyat dan stabilitas energi nasional.

Reporter: Lucas
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru