Tambang Pasir Ilegal Sawen Menggila, Negara Kalah oleh Perusak Lingkungan?

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi penambangan pasir ilegal yang terstruktur dan sistematis yang melibatkan sejumlah oknum-oknum nakal (redaksi_beritaformat)

Aktivitas tambang pasir darat diduga ilegal di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kian brutal dan terang-terangan. Meski disinyalir tanpa izin resmi dan berada di luar kawasan pertambangan, kegiatan tersebut terus berjalan seolah tak tersentuh hukum, memicu dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa tambang pasir tersebut diduga dimiliki oleh warga asal Lamongan inisial M, sementara pengelolaan di lapangan atau “cecker” disebut-sebut dilakukan oleh inisial H, yang diduga merupakan oknum wartawan.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan dump truck hilir mudik tanpa henti, mengangkut material pasir. Dampaknya nyata, jalan desa rusak parah, debu beterbangan, kualitas lingkungan menurun, dan warga sekitar menjadi korban langsung demi keuntungan segelintir pihak luar.

Seorang warga Desa Sawen membenarkan kondisi tersebut, “Benar mas, itu punya orang Lamongan. Izin jelas tidak ada, karena ini bukan wilayah pertambangan,” ujarnya tegas. Kamis (18/12/2025).

Menanggapi temuan ini, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (N.G.O FORMAT), Mukti Wijaya, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.

“Tambang tanpa izin adalah kejahatan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Aparat tidak boleh ragu, karena kerusakan sudah nyata dan negara dirugikan,” tegas Mukti.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan, 'Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.'

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar'.

Mukti Wijaya menegaskan, pembiaran terhadap tambang ilegal justru membuka ruang kejahatan lingkungan yang terstruktur.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi perampokan sumber daya alam. Jika aparat diam, publik berhak curiga ada yang melindungi,” tandasnya.

Masyarakat Bojonegoro kini menanti langkah tegas Polres Bojonegoro dan instansi terkait untuk menutup lokasi tambang, memproses hukum para pelaku, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik kelangsungan operasi tambang pasir ilegal tersebut.

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Bojonegoro, Jawa Timur
Sumber: Aduan Masyarakat

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru