Kepala SMKN 1 Parigi Selatan Bantah Dugaan Korupsi Program Revitalisasi APBN 2025

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Beredar pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun 2025, dengan menyebut Kepala SMKN 1 Parigi Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab, Rabu (3/12/2025).

Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan berdasarkan informasi dari salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, sangat disayangkan, berita itu dirilis tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 1 Parigi Selatan, Martini, S.P., untuk memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang.

Dalam wawancara, Kepala Sekolah secara tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

“Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah dihubungi, baik secara langsung maupun melalui telepon, terkait klarifikasi program revitalisasi ini. Bahkan, penulisan nama dan gelar saya saja sudah keliru,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bukan berjumlah tiga orang sebagaimana diberitakan, melainkan enam orang yang terdiri dari penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, kepala pelaksana, dan petugas keamanan.

Terkait anggaran pengelolaan sebesar Rp15 juta, Kepala Sekolah menegaskan bahwa dana tersebut bukan hanya untuk honor panitia, melainkan digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), di antaranya untuk konsumsi rapat evaluasi, perjalanan dinas koordinasi dengan Dinas Pendidikan, penyusunan laporan, serta kebutuhan administrasi lainnya.

“Honor P2SP dibayarkan sesuai tugas masing-masing, paling rendah Rp300 ribu dan paling tinggi Rp400 ribu per bulan selama lima bulan, dan dibayarkan sekaligus pada Desember 2025 setelah pekerjaan selesai,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Kepala Sekolah juga memperlihatkan SK Panitia, lampiran SK, serta daftar pembayaran honor P2SP kepada awak media.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan kegiatan revitalisasi dilakukan oleh bendahara dan dicatat secara administratif, dengan tetap berkoordinasi kepada penanggung jawab kegiatan.

“Tidak benar jika disebut bendahara hanya atas nama. Semua pengeluaran dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Redaksi Berita Format, Dr. Muhammad Hasan, M.H., M.M., menilai bahwa pemberitaan dugaan korupsi yang beredar sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

“Jika ditelaah secara yuridis dan jurnalistik, pemberitaan tersebut berisiko mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut identitas lengkap tanpa verifikasi dan tanpa memberi ruang klarifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Ia menegaskan, tuduhan korupsi merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh disampaikan secara afirmatif tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jurnalisme harus berpegang pada asas praduga tak bersalah, berimbang, faktual, dan tidak menghakimi. Jika tidak, media dan penulisnya bisa menghadapi risiko pidana maupun perdata,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta media tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru