Empat wartawan dari sejumlah media online mengalami dugaan perlakuan tidak adil saat menaiki Bus PO Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7820 UO dalam perjalanan dari Terminal Cicaheum Bandung menuju Kertosono dan Mojokerto, pada Kamis (27/11) malam. Belum sampai tujuan, para wartawan itu dipaksa turun dan dioper ke bus lain ketika bus tiba di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (28/11) sore.
Keempat wartawan tersebut adalah Totok (Bidik Nasional), Moch Suhadak dan Miftakh Khuroji (majanews.com), serta Beni Sutrisno (Pewarta88.com). Mereka telah menyepakati tujuan perjalanan sejak di Bandung. Totok dan istri menuju Kertosono, sementara tiga lainnya ke Terminal Mojokerto.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Namun, ketika bus tiba di Terminal Nganjuk, Totok dan istri diminta turun oleh kru bus dengan alasan rute tidak melewati Kertosono. Situasi memanas ketika Totok mendesak rekannya untuk mendokumentasikan kejadian tersebut.
Mengetahui kejadian itu, tiga wartawan lainnya langsung menanyakan kepastian rute bus. Sopir bus menjawab tegas bahwa kendaraan tidak melewati Mojokerto dan hanya akan menurunkan penumpang di area Krian sebelum masuk Tol menuju Surabaya.
Karena rute tidak sesuai tiket, tiga wartawan turun dan mengambil barang di bagasi. Di terminal, terjadi adu argumentasi antara wartawan dan pegawai PO Sugeng Rahayu. Pihak bus bersikeras menyebut tujuan mereka adalah Surabaya, bukan Mojokerto.
Hadak, salah satu wartawan, membantah keras klaim itu.
“Saya sebelum beli tiket sudah bilang menuju terminal Mojokerto, dan disepakati harga tiket Rp380 ribu per orang,” tegasnya.
Pegawai bus tetap ngotot bahwa tiket mereka hanya untuk rute Nganjuk–Surabaya.
Seorang pria yang mengaku pengawas Terminal Nganjuk kemudian menengahi. Ia mengungkapkan bahwa tarif sebesar Rp380 ribu tidak sesuai standar agen resmi.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
“Kalau agen resmi tidak berani menarik tarif segitu, seribu perak pun tidak berani, Pak,” jelasnya, disaksikan pegawai PO Sugeng Rahayu lainnya. Ia menambahkan bahwa tiket yang dipegang wartawan diduga dijual oleh biro jasa bukan resmi, meski penjual tiket bernama Dadang di Terminal Cicaheum diakui sebagai orang resmi PO Sugeng Rahayu.
Dalam video yang ditunjukkan wartawan, pegawai PO bahkan mengakui mengenal Dadang, namun menyebut dirinya hanya “biro jasa”.
“Saya tidak merasa berdosa. Kalau saya menelantarkan Anda, saya mohon maaf. Saya mau mengganti rugi,” ujar pegawai tersebut. Tawaran penggantian uang oper bus itu ditolak wartawan.
Empat wartawan berencana menempuh jalur hukum serta meminta klarifikasi kepada dinas terkait.
“Kami akan konfirmasi ke dinas terkait, dan pengacara kami akan kami ajak koordinasi,” tegas Totok dari Bidik Nasional.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Lanjut Totok, “Kami merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Tiket disepakati tujuan, tapi di tengah jalan kami dipaksa turun. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum.” pungkasnya .
Keempat wartawan tersebut baru saja menghadiri HUT ke-5 MIO Indonesia di Bogor sebelum mengalami kejadian ini.
Terkait peristiwa tersebut, PO Sugeng Rahayu diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 141 dan 142, yang menegaskan hak penumpang atas pelayanan aman, nyaman, adil, dan bebas diskriminasi.
Reporter : Tim
Editor : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi