Pelaksanaan sita eksekusi harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kembali gagal dilaksanakan. Eksekusi yang dijadwalkan Selasa (18/11) tersebut, harus ditunda untuk kedua kalinya dalam sebulan setelah puluhan massa secara terbuka menghadang petugas di lokasi.
Sejak pukul 08.00 WITA, sedikitnya 70–100 orang memenuhi Jalan Cakalang Baru. Massa memasang spanduk penolakan, menuduh adanya mafia peradilan, melakukan orasi dengan pengeras suara, membakar ban, dan meledakkan petasan berulang kali. Situasi kian memanas ketika juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang dipimpin Asdar tiba pukul 10.00 WITA, namun tidak mendapat akses menuju titik eksekusi tanah seluas 6.060 m², termasuk SHM 471 m² atas nama Amiruddin Haring.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Hingga pukul 16.00 WITA, eksekusi tak juga bisa dilakukan. Polres Palopo mengajukan permintaan penundaan dengan alasan pertimbangan keamanan. Sekitar 50 personel hanya membangun barikade sejauh 200 meter dari lokasi tanpa tindakan pembubaran massa.
Panitera PA Palopo, Nasrah Arief, S.H., menyatakan kekecewaannya.
“Penundaan pertama seharusnya menjadi evaluasi. Ada komitmen pengamanan 100 personel, tetapi realisasinya jauh dari yang dijanjikan,” ujarnya di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel.
“Kami siap melaksanakan putusan inkrah, tapi membutuhkan jaminan keamanan yang memadai,” tambahnya.
Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan, mengakui jumlah personel terbatas.
“Personel hanya sekitar 50 orang. Untuk menghindari potensi benturan, kami sarankan eksekusi ditunda. Kami akan siapkan pengamanan ulang agar pelaksanaan berikutnya aman dan kondusif,” ucapnya.
Kekecewaan lebih mendalam datang dari para ahli waris. Kusmawati (42), salah satu pemohon eksekusi sekaligus terdakwa yang saat ini ditahan, diizinkan hadir dalam eksekusi dengan pengawalan kejaksaan dan TNI.
Dengan suara bergetar, Kusmawati berkata, “Saya dan dua saudaraku ditahan hanya karena memperjuangkan hak waris yang sudah diputus inkrah. Kami dikriminalisasi.” ungkapnya sedih.
“Kami berharap tanah warisan orang tua kami bisa dieksekusi hari ini. Tapi lagi-lagi ditunda. Di mana kepastian hukum untuk kami? Putusan inkrah tidak bisa dijalankan, sementara kami meringkuk di tahanan atas tuduhan yang tidak kami lakukan.” tambahnya.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ardianto Palla, S.H., menilai terjadi ketidaksesuaian antara kesepakatan rapat koordinasi dan kondisi lapangan.
“Rapat menyepakati pengamanan 100 personel. Faktanya jauh dari itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan menunda atau membatalkan eksekusi berada di tangan ketua pengadilan, bukan kepolisian.
“Penghadangan seperti yang terjadi hari ini memenuhi unsur Pasal 212 dan 216 KUHP, serta Pasal 54 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang merintangi eksekusi putusan inkrah,” ucapnya.
Praktisi hukum dari Unanda, Rihal, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan.
“Ketika petugas pengadilan diusir, ban dibakar, dan petasan diledakkan di depan polisi tanpa tindakan tegas, wibawa negara sedang diinjak-injak. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal apakah putusan Mahkamah Agung masih punya makna di republik ini,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Putusan perkara warisan nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Plp telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang ditolak pada 2 Juli 2024. Namun eksekusi berulang kali gagal karena perlawanan massa dan lemahnya pengamanan.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, bahkan putusan final Mahkamah Agung pun tak mampu dilaksanakan.
PA Palopo menegaskan akan terus berupaya menjalankan amanat putusan inkrah sambil memastikan keamanan, ketertiban, dan tegaknya keadilan.
Reporter: Aswin/Boed
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palopo, Sulawesi Selatan
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi