Menjelang akhir tahun 2025, sebagian besar wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah belum dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR). Dari total 13 kabupaten dan 1 kota, hanya Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai yang hingga kini masih membuka layanan tersebut.
Kondisi ini disebabkan oleh minimnya sarana dan peralatan uji yang memadai di sejumlah daerah, termasuk Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Padahal, Uji KIR merupakan pelayanan dasar pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mewajibkan uji kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Kepala UPTD Uji KIR Kota Palu, Dei, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, layanan pengujian di Kota Palu tidak lagi berjalan karena seluruh peralatan sudah tidak berfungsi.
“Benar, untuk saat ini pengujian belum bisa kami lakukan karena alatnya rusak. Namun kami tetap membantu masyarakat dengan memberikan rekomendasi agar bisa melakukan uji di daerah yang masih beroperasi seperti Poso atau Luwuk,” ujar Dei, Rabu (12/11).
Meskipun layanan teknis terhenti, pihaknya tetap melakukan pengawasan terbatas dan pelayanan administratif terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Palu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu, Astam, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembangunan gedung Uji KIR baru di kawasan Mamboro dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar.
“Usulan sudah kami sampaikan. Jika disetujui, kami akan evaluasi alat uji yang lama, apakah masih bisa dipakai atau perlu diganti. Sejak pascabencana 2018, fasilitas itu memang tidak pernah difungsikan lagi,” jelas Astam.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Sigi. Kepala UPTD Uji KIR Dishub Sigi, Danu, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi anggaran perbaikan gedung dan alat uji agar pelayanan dapat kembali berjalan.
“Kalau usulan perbaikan disetujui, kami akan segera memaksimalkan kembali layanan uji kelayakan kendaraan di wilayah Sigi,” terang Danu.
Dengan terhentinya layanan di sebagian besar daerah, kini hanya Poso dan Banggai yang menjadi tujuan utama pengujian kendaraan dari berbagai kabupaten lain di Sulawesi Tengah. Kondisi ini menyebabkan penumpukan antrean kendaraan dan menambah biaya operasional bagi para pemilik angkutan umum yang harus menempuh jarak jauh.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu, Astam, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memulihkan layanan Uji KIR sebagai bagian dari pelayanan publik wajib.
“Kami berupaya mempercepat pengadaan fasilitas baru agar masyarakat bisa kembali menikmati layanan uji kendaraan di Kota Palu tanpa harus keluar daerah. Ini penting untuk menjamin keselamatan transportasi dan kepastian hukum di jalan raya,” pungkasnya.
Penulis: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Editor : Redaksi