Sidang kasus kematian Mukhamat Alfan (18), siswa kelas dua SMK Raden Rahmat Mojosari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan sepuluh saksi dalam perkara dengan terdakwa tunggal Rio Filianto Tono (27), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, SH dengan hakim anggota Tri Sugondo, SH dan Made C. Buana, SH, serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Puluhan keluarga, kerabat, dan warga Desa Kanigoro, Kutorejo, domisili korban memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya sidang. Sejumlah awak media tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan langsung keterangan para saksi.
Reaksi emosional muncul dari keluarga dan warga setempat yang menginginkan keadilan penuh bagi korban. Ponidi (56), Ketua RT 01/RW 01 Desa Kanigoro sekaligus tokoh masyarakat, menyebut banyak hal yang belum terungkap dalam kasus ini.
“Kami mewakili keluarga dan warga setempat menuntut keadilan. Jangan hanya satu orang yang dijadikan terdakwa. Kenapa yang lain tidak ditangkap padahal diduga terlibat?” tegas Ponidi dengan nada emosi.
“Otak pembunuhan kok tidak ditetapkan tersangka, ada apa ini?” tambahnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Dewi Murniati, SH., MH., dan Ahmad Muhlisin, SH., MH., dari Kantor Advokat GP Ansor Jawa Timur. Mereka menilai ada kejanggalan dalam dakwaan dan fakta persidangan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.
“Kami akan terus memantau setiap persidangan. Ini masih tahap pemeriksaan saksi, tapi sudah banyak kejanggalan, termasuk misteri kematian Alfan dan kondisi tubuhnya saat ditemukan,” ujar Dewi.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Kalau benar terjadi pengeroyokan, mustahil dilakukan satu orang saja. Jaksa harus profesional dan objektif,” tegas Ahmad Muhlisin.
Kasus ini bermula dari pertikaian saat bermain futsal antara RF (keponakan Rio) dengan SM, teman sekelas korban Alfan di SMK Raden Rahmat, pada Jumat (2/5) lampau. Setelah RF kalah dan mengalami lebam di wajah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pamannya, Rio.
Dengan emosi, Rio kemudian mengajak beberapa temannya mencari Alfan dan SM yang dianggap bertanggung jawab atas luka RF. Pencarian berujung pada pertemuan di lingkungan sekolah, hingga akhirnya Alfan ditemukan tewas dua hari kemudian di Sungai Brantas, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Hasil autopsi menunjukkan Alfan meninggal akibat tenggelam. Namun keluarga meyakini ada indikasi kekerasan dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam kematian korban.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Dalam sidang sebelumnya, JPU Erfandy dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Rio dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian sebagai dakwaan alternatif.
“Dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP, atau kedua Pasal 359 KUHP,” ujar Erfandy dalam sidang pekan lalu.
Sidang lanjutan kasus kematian Alfan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berikutnya. Warga Kanigoro berjanji terus mengawal proses hukum hingga tuntas, agar kasus yang menyita perhatian publik Mojokerto ini dapat terungkap sepenuhnya dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Penulis: Hartono
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Editor : Redaksi