Oknum Kepsek Diduga Curi HP, Ahli Hukum: Bisa Dipecat Meski Kasus Dihentikan, Dinas Pendidikan Donggala Siap Investigasi

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Kasus dugaan pencurian handphone yang menyeret seorang oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Dampelas bersama anaknya memantik sorotan tajam publik. Dari sisi hukum, perbuatan tersebut jika terbukti bisa berujung sanksi ganda, yakni pidana dan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ahli hukum pidana dan tatanegara Dr. H. Muhamad Hasan, M.H., M.M., menjelaskan bahwa seorang Kepala Sekolah berstatus ASN terikat dua rezim hukum: pidana dan kepegawaian.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

“Kalau terbukti bersalah, proses pidana berjalan sesuai Pasal 362 KUHP, dan secara administrasi bisa dijatuhi sanksi berat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Dr. Hasan, Jumat (7/11).

Menurutnya, meskipun pencurian termasuk delik aduan yang memungkinkan penyelesaian dengan restorative justice (RJ), mekanisme tersebut tidak menghapus kewajiban disiplin ASN.

“RJ hanya menghapus pidananya, bukan etikanya. Dinas Pendidikan tetap wajib bertindak agar marwah ASN dan dunia pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.

Abdul Rasjid R. Ahmad, S.Pd., M.Pd., Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Dampelas, menyatakan keprihatinannya atas perilaku yang tidak mencerminkan etika seorang pendidik.

“Kami prihatin atas perilaku Kepala Sekolah yang tidak memberi contoh baik bagi siswa dan guru. Perilaku seperti ini mencoreng citra sekolah dan mempengaruhi proses belajar mengajar,” ujar Abdul Rasjid, Kamis (6/11).

Ia menegaskan, pihaknya mendorong Kepala Sekolah bersangkutan untuk melakukan introspeksi dan menyampaikan klarifikasi resmi.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

“Kami berharap Kepala Sekolah segera memberikan hak jawab, baik secara langsung atau melalui surat resmi. Kepala sekolah harus menjadi role model di lingkungan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, di hari yang sama, Herman S., S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid.SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim investigasi internal.

“Kami akan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sanksi, apakah berupa teguran atau pemberhentian,” kata Herman.

Herman memastikan langkah tegas diambil tanpa mengesampingkan asas hukum.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tapi penegakan disiplin ASN wajib ditegakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi beritaformat.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Informasi akan diperbarui setelah ada hasil resmi dari proses investigasi Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Penulis: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru