Aktivitas galian C diduga ilegal di Desa Ngastemi, milik seorang pengusaha berinisial S, menuai protes keras dari warga sekitar. Operasi tambang yang sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir ini diduga menimbun gorong-gorong pertanian milik warga demi membuka akses jalan menuju lokasi tambang.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan kepentingan pertanian, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan di masa depan. Dari pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tanah urug menggunakan alat berat masih terus berlangsung tanpa memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Koordinator NGO Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, yang juga mahasiswa S1 Hukum, menyesalkan sikap pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Ini bentuk ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. Selain merusak lahan pertanian, negara pun dirugikan karena potensi pajak dari tambang ilegal tidak masuk kas daerah,” tegas Mukti Wijaya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas menutup aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Kemarahan warga menjadi sinyal kuat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tanpa tanggung jawab sosial tidak lagi bisa ditoleransi di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Penulis: Mat Kluthik
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Editor : Redaksi