Rabu, 29 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Daerah | Penulis; Anjasman/Asri
Pemerintah Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga setempat. Pasalnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi terhadap pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024 menemukan dugaan penyimpangan senilai Rp128.997.685 yang hingga kini belum jelas proses pengembaliannya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui ST, saat dikonfirmasi media, Jumat (24/10), menjelaskan bahwa laporan ke Inspektorat berawal dari aduan masyarakat, bukan dari BPD. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah item kegiatan yang diduga tidak terealisasi seperti pengadaan vitamin remaja, makanan tambahan, dana PKK, padat karya, upah tukang pembangunan posyandu, kekurangan volume fisik posyandu, pengadaan sound system, alat dross, serta pajak desa.
“Hasil audit Inspektorat menunjukkan ada temuan Rp128 juta lebih. Seharusnya, pengembalian dilakukan paling lambat 60 hari setelah hasil keluar. Tapi sampai sekarang sudah lewat 75 hari, belum ada pemberitahuan resmi ke kami dari pihak desa,” ujar ST, anggota BPD Pesaku.
Menurutnya, pihak BPD telah mengonfirmasi langsung ke Inspektorat dan mendapatkan jawaban bahwa dana hasil temuan belum sepenuhnya dikembalikan.
“Kami disarankan menunggu, tapi sampai kapan? Seharusnya Kades dan Bendahara segera menuntaskan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Sementara itu, Muhlis, Kepala Desa Pesaku, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah adanya penyelewengan. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan dan pihaknya bertanggung jawab atas hasil temuan tersebut.
“Item demi item kegiatan itu fisiknya ada. Kami tetap bertanggung jawab dan sudah mengembalikan sebagian ke Inspektorat. Dari total Rp128 juta lebih, kami sudah kembalikan sekitar Rp70 juta lebih, dan administrasi kekurangannya juga sudah kami lengkapi,” jelas Muhlis, Senin (27/10).
Terpisah, upaya media untuk meminta konfirmasi Camat Dolo Barat, Ali Nurdin, terkait fungsi pengawasan dan pembinaan, tidak mendapat tanggapan. Nomor wartawan yang mencoba menghubungi bahkan diduga diblokir olehnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Sementara Markisman, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sigi, yang dihubungi via WhatsApp, membenarkan bahwa kasus Desa Pesaku masih dalam proses pengembalian.
“Sekarang sementara proses. Kami terus memantau tindak lanjut pengembalian dana sesuai hasil temuan,” ujarnya singkat, Senin (27/10).
Editor : Redaksi